Budi Hastuti Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Demikian disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Favor Makassar, Minggu (30/6/2023).
Lewat perda itu, Budi menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang menghadapi masalah. Ia menegaskan setiap warga perlu keadilan.
“Kalau ada masalah hukum, saya siap bantu. Nanti kita sampaikan ke pemerintah kalau ada warga yang mau bantuan ini. Gratis tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD Makassar ini, mengatakan, warga yang mendapatkan bantuan hukum akan didampingi pengacara yang sudah disiapkan pemerintah kota. Adapun pemerintah kota sudah menyiapkan anggaran untuk pengacara.
“Pengacaranya siap mendampingi sampai selesai perkara. Untuk biayanya, itu sudah dibayarkan sama pemerintah kota,” tambah Budi.
Tenaga Ahli DPRD Makassar, Hasrullah, menyampaikan, Perda Bantuan Hukum hadir atas asas keadilan. Menurutnya, semua warga punya keadilan yang sama.
Ia menegaskan, semua warga sama di hadapan hukum. Ketika warga yang tidak mampu mendapatkan masalah, mereka perlu mendapatkan akses pelayanan hukum.
“Makanya itu hadir perda ini dan beruntungnya ini disosialisasikan Ibu Dewan kita,” ucapnya. (***)