Pj Gubernur Sulsel: Inspektorat sebagai Mata dan Telinga Kepala Daerah
PLUZ.ID, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Koordinasi Kepala Daerah dalam Rangka Penguatan Peranan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Mencegah Korupsi Wilayah Sulawesi dan Kalimantan, yang dipusatkan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (17/7/2024).
Hadir Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel dan gubernur lainnya dari Sulbar, Sultra, Sulteng, Gorontalo, Kaltara, dan Kaltim. Juga beserta bupati dan wali kota masing-masing.
Agenda kegiatan penyampaian materi pemberantasan korupsi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pembacaan dan penyerahan Komitmen Penguatan Peran APIP dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada delapan Gubernur/Pj Gubernur Wilayah IV Koordinasi dan Supervisi KPK.
Sedangkan untuk diskusi panel Kepala Bagian Perencanaan dan Perundang-undangan Itjen Kemendagri, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Daerah BPKP dan Inspektur Kota Makassar.
Zudan dalam sambutan selamat datangnya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan acara ini.
Ia menekankan, akan arti pentingnya Inspektorat yang merupakan bagian dari APIP. Dimana setiap satuan pemerintahan memiliki Inspektorat untuk menjadi mata dan telinga kepala daerah.
Inspektorat bertanggung jawab kepada kepala daerah. Sebelum pemeriksaan BPK atau Inspektorat Jenderal Kementerian terkait urusan pemerintahan di 32 urusan.
“Inspektur Provinsi adalah mata dan telinganya gubernur, kalau ada masalah dipanggil Inspektorat (melaporkan) sebelum pemeriksaan BPK Provinsi. Jadi semangatnya setiap satuan pemerintahan itu punya pengawas internal,” katanya.
Sehingga, perbaikan dapat dilakukan di internal satuan pemerintahan.
Zudan menjelaskan setelah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Inspektorat merupakan bagian dari penjaminan mutu/kualitas.
“Jadi kalau Inspektorat masih menemukan banyak masalah atau temuan, maka perlu bertemu Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk melakukan pencegahan lebih baik lagi,” sebutnya.
Yang tidak kalah pentingnya adalah persamaan persepsi BPK dan Inspektorat. Serta menekankan aparatur sipil negara untuk taat pada prinsip 4 TA, yakni Taat Agama, Aturan, Administrasi, dan Anggaran.
“Semoga kita di wilayah Sulawesi dan Kalimantan semuanya bisa menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” harapnya.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebutkan, APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dalam banyak kesempatan, pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP hadir secara dalam mencegah fraud.
“Hal ini sejalan dengan evolusi peran APIP dari sekedar watch dog menjadi di fungsi penjamin kualitas dan menjadi bagian dari penyelesaian masalah di pemerintahan daerah,” jelasnya.
Namun, permasalahan yang timbul, yakni kompetensi APIP yang belum memadai dan keluhan terkait belum beradaptasi dengan digitalisasi.
Selanjutnya, KPK mengimbau jajaran kepala daerah agar senantiasa konsisten dan berkomitmen dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian langkah nyata yang dilakukan semua pihak, utamanya pemerintah daerah dalam mewujudkan aktif dan tahu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya adalah bentuk komitmen yang kuat kepada daerah dalam menciptakan tata pemerintahan yang bersih.
“Kami mengucapkan terima kasih apabila dapat diimplementasikan dan diwujudnyatakan dalam pelaksanaan tugas sebagai gubernur, Pj gubernur, dan selaku bupati, Pj bupati, dan selaku wali kota maupun Pj wali kota,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, KPK menyerahkan piagam penghargaan Komitmen Peran APIP Pencegahan Korupsi kepada Penjabat Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh. (***)