PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, memberikan edukasi terkait pentingnya rutin membayar retribusi sampah untuk kebersihan lingkungan.
Hal disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu (24/7/2024).
Legislator dari PKB ini, berharap, semua warga memahami retribusi sampah lewat sosialisasi perda ini. Sebab, pungutan yang ada dipakai untuk peningkatan pelayanan persampahan.
“Kalau tidak dibayar, operasional juga akan terhambat karena seusai aturannya uang retribusi nanti salah satunya untuk bayar gaji pegawai,” katanya.
Ia tidak menampik masalah ini acap kali terjadi. Imam menilai, problema persampahan terjadi, karena tidak kuatnya aturan perda yang ada.
“Untuk itu, perlu ada revisi lagi karena saya lihat aturannya sudah lama dan tidak relevan dengan kondisi di masyarakat,” katanya. (***)