PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel MaxOne Makassar, Kamis (25/7/2024).
Sesuai perda ini, legislator dari Fraksi PKB ini, mengaku, siap memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat. Apalagi, bagi mereka yang kurang mampu.
“Kita sampaikan ke saya kalau misalkan ada yang terlibat kasus. Kita bisa bantu asal semua syaratnya bisa terpenuhi,” ujarnya.
Imam menyebut, peraturan ini terbit mengingat banyaknya kasus yang melibatkan masyarakat kurang mampu.
Ia mengingatkan semua bayaran ditanggung pemerintah sesuai perda.
“Kita mau semua masyarakat mendapatkan akses keadilan jadi ini perlu kita terbitkan,” katanya.
“Untuk masalah biaya pengacara itu sudah dianggarkan pemerintah kota. Jadi kita hanya jalani saja nanti pengacara yang dampingi sampai selesai kasus,” tambahnya.
Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Air Mata Keadilan, Sulfitrah, menyampaikan, pihaknya sering kali mendapatkan bantuan hukum dari warga tidak mampu. Adapun kasusnya berkaitan dengan narapidana.
“Perlu dipahami bahwa rata-rata yang masuk di mitigasi adalah perkara pidana dan banyak yang minta bantuan, kayak macam begal itu yang biasa kami dampingi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengacara yang menerima bantuan hukum akan menangani kasus atau perkara secara maksimal dan tuntas. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
“Ruang lingkup nya adalah pendampingan, jadi tugas pemberi bantuan hukum mendampingi orang-orang yang bantuan hukum sampai selesai,” tambahnya.
Praktisi, Ahmad Nunung, menjelaskan, syarat yang diperlukan mudah bagi masyarakat yang mau mendapatkan bantuan hukum. Terpenting ada warga berdomisili Makassar. (***)