Imam Musakkar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Sesuai perda ini, legislator dari Fraksi PKB ini, mengaku, siap memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat. Apalagi, bagi mereka yang kurang mampu.
“Kita sampaikan ke saya kalau misalkan ada yang terlibat kasus. Kita bisa bantu asal semua syaratnya bisa terpenuhi,” ujarnya.
Imam menyebut peraturan ini terbit mengingat banyaknya kasus yang melibatkan masyarakat kurang mampu.
Ia mengingatkan semua bayaran ditanggung pemerintah sesuai perda.
“Kita mau semua masyarakat mendapatkan akses keadilan jadi ini perlu kita terbitkan,” katanya.
Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Air Mata Keadilan, Sulfitrah, menyampaikan, pihaknya sering kali mendapatkan bantuan hukum dari warga tidak mampu. Adapun kasusnya berkaitan dengan narapidana.
“Perlu dipahami bahwa rata-rata yang masuk di mitigasi adalah perkara pidana dan banyak yang minta bantuan, kayak macam begal itu yang biasa kami dampingi,” ujarnya. (***)