search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Dorong Partisipasi Masyarakat, Kementerian PANRB Pendampingan Hasil Monev SKM, FKP, dan LAPOR di Sulsel

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 01 Agustus 2024 09:00
PENDAMPINGAN. Kementerian PANRB menggelar Penyampaian Hasil lMonev SKM), FKP, LAPOR 2023, serta Pendampingan Pelaksanaan Tahun 2024 di Command Center, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (31/7/2024). foto: istimewa
PENDAMPINGAN. Kementerian PANRB menggelar Penyampaian Hasil lMonev SKM), FKP, LAPOR 2023, serta Pendampingan Pelaksanaan Tahun 2024 di Command Center, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (31/7/2024). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Penyampaian Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Konsultasi Publik (FKP), Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) 2023, serta Pendampingan Pelaksanaan Tahun 2024 di Command Center, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (31/7/2024).

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka penguatan implementasi kebijakan pemberdayaan partisipasi masyarakat melalui SKM, FKP, serta pengelolaan pengaduan melalui LAPOR. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut diikuti oleh perwakilan Biro/Bagian Organisasi serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten/Kota se-Sulsel.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian proses pendampingan yang dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

“Proses pendampingan ini dimulai dari tahap sosialisasi, kemudian bimbingan teknis, serta dilanjutkan dengan pembinaan dan pendampingan dalam penyusunan SKM secara berkelanjutan,” katanya.

Andi Winarno menjelaskan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan kepada para penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, yaitu pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat.

“Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik secara berkelanjutan, yaitu dengan melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik,” jelasnya.

Andi Winarno mengungkapkan, sasaran SKM adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan dan mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut, perlu adanya koordinasi antara pemerintah/penyelenggara pelayanan dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP),” lanjutnya.

Ditambahkannya, kewajiban penyelenggaraan FKP penyelenggara layanan telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Adapun tujuan dan manfaat FKP bagi penyelenggara pelayanan, yaitu memperoleh masukan dari publik, sarana mengajak dan melibatkan publik, serta fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan publik.

“Sedangkan bagi publik atau masyarakat, manfaat FKP adalah sebagai ruang partisipasi masyarakat, memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan, menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” jelasnya.

Andi Winarno pun menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para narasumber dari Kementerian PANRB serta Biro Organisasi Setda Sulsel sebagai fasilitator sekaligus penyelenggara pelaksanaan kegiatan pendampingan dalam penyusunan SKM dan FKP sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Senada dengan yang disampaikan Andi Winarno, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PANRB, Jufri Rahman, mengatakan, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memang memandatori untuk memberikan layanan yang prima.

“Layanan prima itu adalah layanan yang inklusif, yaitu melibatkan orang yang akan dilayani dalam perencanaan yang akan dilakukan,” kata Jufri Rahman.

Di negara yang baru merdeka atau negara yang berkembang, lanjut Jufri Rahman, sering kali menerapkan government sentris.

“Segala sesuatu diputuskan oleh pemerintah, sehingga banyak kebijakan-kebijakan yang diaplikasikan tetapi tidak berjalan, karena bukan itu yang dibutuhkan masyarakat. Oleh karenanya, tidak boleh lagi instansi pemerintah mengklaim hasil layanannya menurut penilaiannya sendiri. Itulah sebabnya kita membuat Survei Kepuasan Masyarakat, itu inklusif, melibatkan masyarakat yang dilayani dalam penilaian terhadap lembaga yang dilayani,” lanjutnya.

Ia pun berharap, kegiatan monev dan pendampingan yang dilaksanakan Kementerian PANRB tersebut dapat diikuti secara serius seluruh peserta. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top