
PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, menegaskan, minuman beralkohol atau minol tidak boleh bebas dijual.
Ia mempertimbangkan soal dampaknya kedepan.
Demikian disampaikan saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Dalton Makassar, Rabu (7/8/2024).
Legislator dari Fraksi PKB ini, menilai, saat ini minuman beralkohol mudah dijumpai di sekitar masyarakat.
Ia khawatir minol dikonsumsi anak di bawah umur.
“Perda ini perlu ditegakkan. Percuma diterbitkan jika penjualannya masih bebas,” kata Imam.
Menurutnya, pemerintah kota tidak asal dalam memberikan izin penjualan minuman beralkohol. Apalagi, sudah ada klasifikasi untuk tempat mana saja yang berhak menjual dan tidak.
“Kan sudah diatur golongannya mana yang bisa jadi distributor atau sekadar menjual saja. Juga cafe mana yang bisa menjual, ini yang perlu diperhatikan,” kata Imam.
“Kami harapkan semuanya juga bisa paham mengenai perda ini. Kami harapkan semua mengawasi penjualannya juga,” tambahnya. (***)