PLUZ.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 di Kantor KPU Sulsel, Senin (26/8/2024) malam.
Dimana, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 terkait Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengatakan, PKPU nomor 10 tersebut, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Provinsi Sulsel sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 6.670.582 juta jiwa.
“Syarat itu untuk DPT dari 6 juta sampai 12 juta jiwa. Karena Sulsel DPT 6 juta jadi masuk kategori syarat 7,5 persen,” kata Hasbullah, kepada awak media, di Kantor KPU Sulsel.
Hasbullah menambahkan, syarat minimal 7,5 persen itu, merupakan suara sah partai politik atau gabungan partai politik.
Oleh karena itu, dengan syarat suarah sah pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tidak lagi mengacu pada perolehan kursi.
“Syarat minimal mengajukan calon adalah 382 ribu atau 7,5 persen,” tegasnya.
Sementara, Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menambahkan, pada putusan No.70/PUU-XXII/2024, syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon di KPU.
“Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar, bukan saat pelantikan,” jelas Ahmad Adiwijaya.
KPU Sulsel sendiri mulai membuka pendaftaran calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel pada 27 sampai 29 Agustus 2024. (***)