search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Soal Penghapusan Retribusi Rumah Kos, Ini Sikap Fatma Wahyudin

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 05 September 2024 23:45
Fatma Wahyudin. foto: istimewa
Fatma Wahyudin. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin, menyatakan, retribusi bagi rumah kos sudah dihapus melalui aturan baru. Ini menjadi kabar bahagia bagi para pemilik.

Hal itu disampaikannya saat menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Karebosi Premier Makassar, Kamis (5/9/2024).

Legislator Fraksi Demokrat ini, mengatakan, retribusi rumah kos dihapus sesuai instruksi dari pemerintah pusat. Aturannya berada di perda baru terkait retribusi dan pajak.

“Kita mengikuti aturan di atasnya, yaitu pusat terkait pengelolaan pajak. Jadi kita aturan barunya,” kata Fatma.

Ia juga mengaku, terlibat dalam membuat aturan ini.

Fatma memastikan penerapannya sudah berjalan di tahun 2024 ini.

“Tidak ada lagi namanya retribusi pengelolaan rumah kost. Itu sudah kami sahkan pada bulan Desember 2023 yang lalu,” ujarnya.

Khusus Perda Rumah Kos, Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan ini, menilai, perlu direvisi. Kemudian aturan retribusi mengikuti pada aturan pajak terbaru.

“Jadi memang perlu direvisi karena sudah tidak berkesinambungan dengan kondisi yang ada,” katanya.

Sementara, Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir, mengatakan, perda ini memang perlu direvisi. Selain adanya aturan baru soal pajak, kondisi Makassar juga cepat berubah.

“Sudah 13 tahun, perda ini sangat lama. Makassar itu perubahannya cepat sekali. Dua tahun saja itu perubahan sudah cepat,” katanya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top