PLUZ.ID, BANTAENG – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Nomor Urut 1, M Fathul Fauzy Nurdin-Sahabuddin (Uji-Sah), bakal melaporkan, Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan ini terkait dugaan tidak netralnya dalam menyelenggarakan Pilkada Bantaeng 2024. Ketua KPU Bantaeng Saleh, diduga berpihak kepada pasangan calon tertentu.
“Dari awal kita merasakan dari lima Komisioner KPU Bantaeng, hanya ketua KPU ini yang paling kita rasakan dia tidak netral dan berat sebelah,” ungkap Fajri, Tim Hukum Uji-Sah.
“Selain ketua KPU, semua komisioner yang lain sudah berusaha membuka ruang yang adil dan berimbang untuk semua pasangan calon. Kami harus akui dan apresiasi,” tambahnya.
Fajri membeberkan, dugaan Ketua KPU Bantaeng mendukung pasangan calon tertentu terlihat dari beberapa sikapnya yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2.
“Pertama waktu pencabutan nomor urut tiba-tiba bilang kalau IA-KAN sudah mendaftar untuk rapat umum/kampanye akbar. Padahal, belum masuk masa kampanye dan belum ada yang ditetapkan sebagai pasangan calon. Inikan aneh,” bebernya.
Fajri melanjutkan, Ketua KPU Bantaeng dengan sadar mengeluarkan izin kampanye akbar pasangan calon nomor urut 2, di wilayah zona A yang merupakan zona kampanye pasangan calon nomor urut 1.
“Jadi kalau KPU tidak mencegah itu kampanye pasangan calon nomor urut 2 di tanggal 23 yang bukan zonanya. Berarti Ketua KPU secara sadar turut andil dalam melakukan pelanggaran kampanye yang telah disepakati,” tegasnya.
Tak hanya itu, dugaan Ketua KPU Bantaeng tidak netral saat adanya sub tema debat kandidat yang tiba-tiba ada. Tema tersebut tidak pernah dibahas sebelumnya apalagi disepakati.
“Yang anehnya jawabannya Ketua KPU menyalahkan panelis. Sementara, KPU yang punya acara. Dan, menganggap tema reformasi birokrasi itu sudah biasa,” katanya
“Ini bukan persoalan paham atau tidak paham soal tema reformasi birokrasi, melainkan ada kesepakatan yang sudah dibangun sebelum debat tentang materi-materi yang akan dibahas dalam debat,” tambahnya.
Untuk itu, Tim Hukum Uji-Sah segera membuat laporan ke DKPP atas dugaan Ketua KPU Bantaeng tidak netral.
“Sementara kita susun bukti-buktinya. DKPP harus turun tangan, karena Ketua KPU Bantaeng semakin kesini semakin jelas tidak netral,” tegasnya. (***)