search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Kantor Camat di Bulukumba Layani Perekaman KTP

doelbeckz - Pluz.id Senin, 04 November 2024 10:00
PEREKAMAN KTP. Suasana perekaman KTP di Kantor Camat di Kabupaten Bulukumba. foto: istimewa
PEREKAMAN KTP. Suasana perekaman KTP di Kantor Camat di Kabupaten Bulukumba. foto: istimewa

PLUZ.ID, BULULUMBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba terus memperbaiki dan meningkatkan layanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bulukumba.

Salah satu layanan yang sering diurus warga adalah layanan administrasi kependudukan, diantaranya urusan perekaman elektronik.

Untuk memudahkan warga dalam perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sudah memberikan layanan perekaman KTP di Kantor Camat, sehingga warga tidak perlu lagi ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman.

Kepala Disdukcapil Bulukumba, Dedi Rahmadi, menjelaskan, kalau perekaman KTP di kecamatan ini dibagi dalam lima zona yaitu:
Zona 1 – Kantor Camat Bulukumpa, melayani Kecamatan Bulukumpa dan Rilau Ale
Zona 2 – Kantor Camat Kindang, melayani Kecamatan Kindang dan Gantarang
Zona 3 – Kantor Camat Kajang, melayani Kecamatan Kajang dan Herlang
Zona 4 – Kantor Camat Bontotiro, melayani Kecamatan Bontotiro dan Bontobahari
Zona 5 – Mal Pelayanan Publik (MPP), melayani Kecamatan Ujungbulu dan Ujungloe.

Lebih lanjut mantan Camat Bontobahari ini, menyebut dan mengakui, kalau kendala selama ini adalah pencetakan KTP elektronik untuk penggantian karena hilang, atau rusak belum dapat diakomodir karena bahan hanya cukup untuk pencetakan KTP pertama atau usia 17 tahun.

“Kita prioritaskan pencetakan KTP bagi warga yang pertama mengurus penerbitan KTP atau biasanya bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun,” ungkapnya, Senin (4/11/2024).

Meski demikian, pihaknya terbantu dengan adanya adanya KTP digital pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta adanya penerbitan biodata pengganti KTP elektronik.

Selain itu, loket layanan Adminduk di 10 Kantor Kecamatan juga sudah terbuka sejak Oktober 2022 dan loket layanan 79 di kantor desa/kelurahan

“Kita targetkan tahun 2025 sudah tuntas membuka loket layanan Adminduk pada 136 desa/kelurahan se Kabupaten Bulukumba,” kata Dedi optimistis.

Dengan hadirnya fasilitas ini, diharapkan mampu mengurangi beban warga yang sebelumnya harus menempuh perjalanan jauh ke kota untuk melakukan perekaman KTP.

Pengadaan alat perekaman KTP di Kantor Camat merupakan langkah strategis dan efektif untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan identitas resmi.

Langkah ini juga mendapatkan apresiasi dari anggota DPRD Bulukumba, Supriadi, dari Dapil V.

Menurutnya, fasilitas perekaman KTP di kecamatan adalah solusi nyata untuk mempercepat proses administrasi kependudukan.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya agar semua proses administrasi kependudukan berjalan lancar,” imbuhnya.

Dengan identitas KTP, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan pemerintah, perbankan, dan keperluan lainnya yang membutuhkan identitas resmi. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top