search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

101.836 KPPS Pilkada Serentak 2024 Se-Sulsel Dilantik

doelbeckz - Pluz.id Jumat, 08 November 2024 23:59
Tasrif. foto: istimewa
Tasrif. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan secara serentak, Kamis (7/11/2024).

Hal itu berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Proses pelantikan dilaksanakan di desa/kelurahan atau kecamatan tempat KPPS bertugas.

KPPS merupakan Badan Adhoc yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jumlah KPPS yang dilantik untuk wilayah Sulsel sebanyak 101.836 yang akan bertugas di 14.548 TPS dengan masa kerja selama satu bulan, 7 November hingga 8 Desember 2024.

Untuk Pilkada Serentajlk 2024 ini, KPPS memperoleh honorarium sebesar Rp900.000 untuk ketua dan Rp850.000 untuk anggota.

“Kami berpesan agar selama melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPPS berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara Pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan,” ujar Hasbullah, Ketua KPU Provinsi Sulsel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/11/2024).
Sementara, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sulsel Tasrif, menyampaikan, KPPS itu merupakan ujung tombak dari penyelenggara, karena ujung tombak, maka berkualitas atau tidaknya merupakan kerja sama semua pihak, baik KPU, PPK, PPS, maupun KPPS.

“Sinergitas dari semua unsur ini diharapkan menghadirkan Pilkada yang semakin berkualitas,” jelasnya.

Setelah pelantikan, seluruh KPPS akan mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan PPK dan PPS yang sebelumnya telah mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) Bimbingan Teknis KPPS yang diselenggarakan KPU Kabupaten/Kota.

Tujuannya agar para KPPS dapat mengetahui tugas, wewenang, dan kewajibannya dengan baik khususnya dalam hal pelayanan terhadap pemilih (OPT, DPTb, dan DPK), distribusi C pemberitahuan kepada pemilih, logistik di TPS, serta proses pemungutan dan penghitungan suara termasuk penggunaan aplikasi Sirekap. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top