search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Tersangka Peredaran Skincare Berbahaya Ditangguhkan, Komisi III DPR RI: Polda Sulsel Jangan Ada Perlakuan Khusus

doelbeckz - Pluz.id Minggu, 17 November 2024 21:51
Andi Muzakkir Aqil. foto: istimewa
Andi Muzakkir Aqil. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Polda Sulsel mengungkap tiga nama tersangka kasus peredaran kosmetik atau skincare yang diduga mengandung merkuri di Makassar. Ketiga tersangka adalah Mira Hayati, suami Fenny Frans, Mustagir Dg Sila, dan Agus Salim.

Ditetapkannya tiga tersangka tersebut menjadi perbincangan hangat diseluruh kalangan masyarakat, karena tidak ditahannya tiga pelaku skincare berbahaya tersebut, justru Polda Sulsel melakukan penangguhan penahanan yang sudah banyak merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Anggota Komisi III DPR RI, Andi Muzakkir Aqil , juga menyoroti penanganan kasus peredaran kosmetik atau skincare yang diduga mengandung merkuri tersebut.

Apalagi, setelah Polda Sulsel sudah menetapkan sebagai tersangka, tapi tidak melakukan penahanan.

Menurutnya, hal itu terkesan Polda Sulsel memberikan perlakuan khusus terhadap ketiga tersangka.

“Dimata hukum kita semua sama, tidak ada yang harus diistimewakan,” ujarnya.

Andi Muzakkir menekankan, Polda Sulsel agar tersangka peredaran kosmetik yang mengandung merkuri ini, proses hukumnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

“Kita tidak mau ada stigma di masyarakat, kalau ternyata hukum di Indonesia lebih khusus di Sulsel itu bisa dibeli. Kedua, ternyata hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ucap politisi muda dari Fraksi Demokrat ini.

“Kasus peredaran skincare yang diduga mengandung merkuri ini, banyak sekali informasi yang sifatnya aduan yang masuk, terutama aduan masyarakat di dapil saya di Sulawesi Selatan,” tambahnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top