PLUZ.ID, MAKASSAR – Jelang Pilkada Serentak 2024 yang dihelat 27 November mendatang, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh, meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk melakukan ikrar bersama dan melakukan tanda tangan pakta integritas netralitas ASN.
Ikrar bersama ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Senin (18/11/2024).
“Dalam rangka Pilkada serentak, maka sebagai ASN wajib menjaga prinsip dasar netralitas ASN, tidak berpihak dan mengedepankan prinsip integritas ASN,” tegas Jufri Rahman sembari diikuti seluruh ASN yang hadir di tempat tersebut.
Pj Gubernur Zudan menyaksikan langsung ikrar bersama tersebut. Tidak sampai di situ, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel melakukan tanda tangan pakta integritas di hadapan Pj Gubernur dan Sekda Provinsi Sulsel.
Sebelum melakukan ikrar bersama dan penandatanganan netralitas pegawai ASN dan PPNPN pada Pilkada serentak tahun 2024, Pj Gubernur Sulsel sudah mengeluarkan surat edaran nomor 200.2/4346/BKD tahun 2024 tentang
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.
Surat edaran ini sudah sampai di 24 kabupaten/kota, karena ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sulsel.
Langkah yang dilakukan Pj Gubernur Sulsel ini tak lain sebagai upaya menjaga netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) agar tidak terlibat politik praktis jelang Pilkada Serentak 2024 di Sulsel. (***)