PLUZ.ID, GOWA – Indonesia sebagai negara hukum harusnya dapat melihat dan memperlakukan semua orang di mata hukum secara adil.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban bagi para penyelenggara negara, pejabat negara, dan pejabat publik untuk melaksanakan pelaporan harta kekayaannya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, yang dimaksud juga berlaku bagi para calon kepala daerah untuk memenuhi kewajiban hal tersebut.
Berkenaan dengan adanya indikasi dugaan salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gowa tidak melakukan pelaporan jumlah harta kekayaannya, maka Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi dan Hukum melakukan aksi unjuk rasa depan Polres Gowa untuk menuntut terkait transparansi harta kekayaan calon kepala daerah, Rabu (20/11/2024).
Jendral Lapangan Aksi, Achmad Karlo, datang bersama puluhan massa hadir depan Polres Gowa membawa beberapa tuntutannya.
“Hari ini kami datang berupaya untuk penyelamatan demokrasi,” ujarnya.
Karlo mengatakan, pihaknya mengutuk keras kepada calon kepala daerah yang tidak melaporkan harta kekayaannya, karena hal ini bisa saja berdampak buruk dan negatif sebab tidak adanya transparansi bagi masyarakat.
“Sesuai aturan DPKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi acuan kami hadir di sini bersama puluhan massa,” katanya.
“Kewajiban melaporkan LHKPN adalah amanat konstitusi dan telah diatur dalam regulasi perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Hal tersebut mewajibkan setiap penyelenggara negara, pejabat negara dan pejabat publik lainnya tak terkecuali setiap kandidat kepala daerah yang sedang mengikuti kontestasi politik daerah. Namun, ada indikasi salah satu pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Gowa ini, yang melaporkan LHKPN tidak sesuai dengan akumulasi harta kekayaan sebenarnya,” tambah Karlo.
“Laporan LHKPN adalah hal yang wajib dilakukan seluruh pejabat publik/pejabat negara termasuk para calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah demi mengantisipasi potensi terjadinya tindakan KKN sesuai dengan instruksi KPK,” sambungnya.
Karlo menjelaskan, transparansi atas harta kekayaan setiap calon kepala daerah, terkhususnya di Kabupaten Gowa penting untuk di kawal bersama demi menciptakan rasa kepercayaan masyarakat terhadap calon pemimpinnya lima tahun ke depan.
Oleh karena itu, aksi unjuk rasa yang diselenggarakan hari ini adalah rangkaian dari metode pengawasan dan pengawalan untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan atau lembaga yang berwenang atas hal tersebut untuk melakukan investigasi secara detail dan mendalam terkait dengan salah satu pasang calon kepala daerah di Kabupaten Gowa yang tidak melaporkan LHKPN-nya secara kredibel dan transparan.
“Aksi unjuk rasa kali ini adalah upaya kami dalam melakukan pendampingan, pengawasan, dan pengawalan terkait dengan transparansi LHKPN setiap calon pemimpin Kabupaten Gowa yang kredibel. Selain itu, ini juga menjadi ultimatum untuk APH atau lembaga yang berwenang untuk melakukan penyelidikan intensif atas dugaan salah satu pasangan calon di Gowa yang melaporkan LHKPN tidak sesuai dengan akumulasi kekayaan yang sebenarnya,” tegas Karlo.
Penting untuk diketahui, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi dan Hukum akan melaksanakan kegiatan demonstrasi selama tiga hari ke depan secara berturut-turut di beberapa titik yang berbeda, diantaranya adalah Mapolres Gowa, Kejaksaan Gowa, dan batas kota Gowa-Makassar.
“Hari ini adalah aksi prakondisi dari aliansi, selanjutnya selama dua hari ke depan kami akan kembali melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Gowa dan batas kota dengan membawa tuntutan yang sama,” tutup Karlo.
Adapun beberapa tuntutannya dalam pernyataan sikap yang dibacakan, yaitu pertama usut tuntas harta kekayaan pasangan calon yang tidak sesuai dengan LHKPN.
Kedua, meminta kepada calon pemimpin Kabupaten Gowa transparan kepada seluruh rakyat Kabupaten Gowa terkait dengan jumlah harta kekayan.
Ketiga, tegakkan supremasi hukum di
Kabupaten Gowa. (***)