PLUZ.ID, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar atau PDAM Kota Makassar memaksimalkan pendapatan dari pelanggannya, selain tentunya terus meningkatkan kualitas pelayanan.
Salah satu usaha yang dilakukan adalah seluruh direksi bersama pejabat struktural dan staf bagian yang terbagi ke wilayah pelayanan melakukan penagihan serentak, Kamis (21/11/2024), kepada pelanggan yang telah menunggak pembayaran dua bulan ke atas dan secara Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah bisa dilakukan pemutusan langganan.
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, mengatakan, upaya ini ditempuh sebagai langkah untuk mengingatkan pelanggan untuk melakukan pembayaran air rutin setiap bulan karena terkadang saat penagihan rutin ada kendala yang dihadapi tim di lapangan.
“Kendala yang dialami saat penagihan itu agak berat, karena terkadang tim menjumpai pelanggan yang menghindar atau rumah sering terkunci, inipun sekaligus menjadi sosialisasi seperti yang disampaikan melalui media sosial, yaitu batas waktu pembayaran maksimal tanggal 20 setiap bulannya,” ujar Beni.
Sementara, Direktur Umum dan Pelayanan, Indira Mulyasari, yang memimpin penagihan di Wilayah Pelayanan IV, menambahkan, jika penagihan dilakukan juga untuk mempermudah pelanggan yang terkadang kurang memiliki waktu luang untuk melakukan pembayaran secara langsung.
“Kadang juga ada pelanggan yang kurang waktu untuk melakukan pembayaran, karena jika sudah ada tunggakan, maka mereka harus melakukan pembayaran di kantor wilayah terdekat, jadi hal ini kita tempuh untuk membantu mereka,” ucap Indira.
Selain penagihan, memang ada beberapa program yang menjadi fokus buat tim di wilayah, seperti pemakaian nol, meteran bermasalah.
Hal itu juga menjadi penekanan bagi seluruh wilayah pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar. (***)