PLUZ.ID, MAKASSAR – KPU Provinsi Sulsel menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024, Sabtu (23/11/2024).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Sulsel, Perwakilan dari Polda Sulsel (Karo Ops, Bambang), Perwakilan Satpol PP Sulsel, Kesbangpol Provinsi Sulsel, dan LO masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Rapat Koordinasi ini, membahas agenda pembersihan APK, baik yang dipasang secara mandiri tim pasangan calon maupun APK yang difasilitasi KPU provinsi yang harus dibersihkan maksimal sebelum hari pemungutan suara.
Anggota KPU Sulsel, Hasruddin Husain, sekaligus Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, menyampaikan, kegiatan ini sebagai bentuk komitmen KPU Sulsel dalam mempersiapkan pembersihan APK masing-masing pasangan calon maupun yang difasilitasi KPU Sulsel maupun KPU kabupaten/kota yang telah dipasang sejak dimulainya masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.
“Berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024 dan KPT Nomor 1363 tahun 2024 yang mengatur mengenai kampanye dan juknis kampanye, bahwa pembersihan APK pasangan calon harus dibersihkan tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau dengan kata lain harus dibersihkan pada sejak berakhirnya masa kampanye yang berakhir pada hari ini, yakni tanggal 23 November,” tuturnya
“KPU Sulsel mulai nanti malam bersama tim pasangan calon akan bergerak membersihkan APK pasangan calon, seperti reklame, baliho, umbul, dan APK lainnya yang dipasang di sejumlah ruas jalan, termasuk juga 24 KPU kabupaten/kota juga telah akan bergerak nanti malam,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini, dilaksanakan di Aula Kantor KPU Provinsi Sulsel dengan harapan semua APK pasangan calon dibersihkan sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam PKPU dan KPT Juknis yang mengatur mengenai Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. (***)