PLUZ.ID, BANTAENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Bantaeng, Senin (2/12/2024).
Ketua KPU Banteng, Muhammad Saleh, mengatakan, dari rekapitulasi tersebut, hasilnya Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 M Fathul Fauzy Nurdin-Sahabuddin (Uji-Sah) meraih suara terbanyak, dibandingkan paslon nomor 2 Ilham Syah Azikin-Nukanita Maruddin Kahfi (IAKAN).
“Paslon nomor 1 meraih suara 69.036, paslon nomor 2 meraih suara 50.527. Jumlah suara sah 119.563, jumlah suara tidak sah 2.318. Jumlah suara sah dan tidak sah 121.881,” beber Saleh.
Meski rapat rekapitulasi tersebut, berjalan lancar, tak ada satupun tim atau perwakilan paslon nomor 2 IAKAN mengikuti rapat tersebut, mulai pagi hingga malam hari.
Alhasil berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut, tanpa tanda tangan dari pihak IAKAN.
Meski demikian, Ketua KPU Banteng, Muhammad Saleh, menegaskan, hal tersebut tidak mempengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut.
“Tidak ada pengaruhnya secara hukum soal keabsahan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara yang kami tetapkan. Karena dihadiri Bawaslu, awak media, dan kami juga telah mengundang secara patut semua saksi paslon, baik untuk Pilgub maupun untuk pemilihan bupati. Soal kemudian ada yang tidak hadir, maka tidak wajib bagi kami menghadirkannya,” tegas Saleh.
Ia menjelaskan, setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Bantaeng, pihaknya menunggu surat dari KPU RI apakah ada permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.
“Jika ada, maka paling lama lima hari setelah salinan putusan MK diterima KPU RI kami melakukan penetapan paslon terpilih. Jika tidak ada, maka paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU RI, kami melakukan penetapan pasangan calon terpilih,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025. Sementara, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 10 Februari 2025. (***)