Peredaran Uang Palsu Libatkan Oknum ASN Pemprov, Pj Gubernur Sulbar Dukung Proses Hukum
PLUZ.ID, MAMUJU – Terungkapnya peredaran uang palsu di Sulbar menjadi atensi penegak hukum.
Sejumlah tersangka telah diamankan. Dua tersangka diantaranya diketahui merupakan oknum pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, menegaskan, belum mendapat informasi langsung dari Aparat Penegak Hukum (APH), namun ia sudah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan komunikasi dengan APH.
Jelasnya Bahtiar mendukung atas proses hukum yang berjalan.
“Kami mendukung dan menghormati proses hukum yamg dilaksananakan oleh APH dengan tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah,” ucap Bahtiar.
Mengenai statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Bahtiar tetap merujuk aturan yang berlaku.
“Sanksi ASN sesuai UU ASN tentunya dilihat setelah putusan inkracht atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Karo Hukum Pemprov Sulbar, Afrizal, mengaku, sudah melakukan komunikasi dengan APH untuk memastikan keterlibatan dua oknum ASN Pemprov Sulbar.
Setelah mendapat informasi yang cukup, nantinya akan menunggu hasil putusan perkara, mengenai sanksi tetap merujuk pada UU ASN.
Nanti kita lihat kalau putusannya kurang dari dua tahun, bersangkutan bisa tidak diberhentikan, tetapi kalau lebih bisa di-PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat). Selain itu, di BKD juga akan dilakukan pemeriksaan kode etik. (***)