search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

PPID Pemkot Makassar Layani Puluhan Permintaan Informasi Publik Sepanjang 2024

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 04 Januari 2025 13:25
PPID. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Makassar mencatatkan puluhan permintaan informasi dari publik yang berhasil diberikan sepanjang 2024. foto: istimewa
PPID. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Makassar mencatatkan puluhan permintaan informasi dari publik yang berhasil diberikan sepanjang 2024. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Makassar mencatatkan puluhan permintaan informasi dari publik yang berhasil diberikan sepanjang 2024.

Berdasarkan data dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, tercatat sebanyak 76 permintaan informasi yang dipenuhi selama periode tersebut.

Dari total permintaan tersebut, 58 di antaranya diajukan secara daring melalui website resmi dan media sosial, sedangkan 18 permintaan lainnya diajukan secara manual melalui persuratan.

Jenis informasi yang diminta pun beragam. Permintaan informasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tercatat mendominasi, dengan sekitar 27 permintaan yang sebagian besar terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, masyarakat juga banyak meminta data jumlah penduduk.
Ada juga permintaan dari kalangan mahasiswa yang membutuhkan data untuk penelitian di Dinas Sosial, informasi terkait anggaran di Dinas Pendidikan, hingga daftar nama penerima bantuan sosial di tingkat kecamatan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Ismawaty Nur, mengatakan, pelayanan informasi publik ini adalah wujud nyata dari keterbukaan informasi yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Juga komitmen Pemkot Makassar untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan.

“Kami ingin memastikan setiap permohonan informasi dapat ditangani dengan baik, baik melalui pengajuan online maupun manual,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID yang berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Proses pengajuan bisa dilakukan melalui administrasi persuratan, media sosial, atau platform daring lainnya.

Dengan kemudahan akses informasi yang tersedia, Pemkot Makassar terus berupaya meningkatkan transparansi dan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top