PLUZ.ID, MAKASSAR – Kuasa hukum pengusaha berinisial HA di Sengkang, Kabupate Wajo, membantah tudingan menggelapkan uang senilai Rp12 miliar seperti yang dilaporkan mantan suaminya di Polda Sulsel.
Kuasa hukum HA, Eko Ariyanto, menegaskan, kliennya tidak bisa disebut menggelapkan uang, sebab pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Belum ada pihak yang dinyatakan menggelapkan atau pencurian dalam keluarga, termasuk klien kami, karena laporan itu masih tahap penyelidikan,” kata Eko Ariyanto melalui keterangan resmi, diterima Rabu, (8/1/2025).
Eko menjelaskan, perkara yang dilaporkan mantan suami kliennya di Polda Sulsel sangat tidak berdasar, karena terlapor maupun pelapor saat itu masih berstatus suami-istri.
Eko menyebut, dugaan penggelapan uang miliaran rupiah yang ditujukan kepada kliennya terjadi pada 2022.
Sementara, mahligai rumah tangga keduanya yang berjalan selama 20 tahun, dengan dikarunia satu orang anak ini, baru resmi bercerai pada Mei 2023.
“Laporan di Polres Wajo itu, dihentikan atau SP3 karena tudingan penggelapan tidak cukup bukti. Bagi kami ini Ne Bis In Idem atau perkara yang sama dan bukti yang sama. Seharusnya tidak bisa dilanjutkan prosesnya,” terang Eko.
Meski begitu, Eko menegaskan, masalah ini adalah persoalan keluarga yang tidak seharusnya jadi konsumsi publik.
“Ini murni masalah keluarga yang seharusnya tidak dibesar-besarkan. Tetapi kami tetap menghormati ini, sebagai proses hukum dan kami yakin penyidik bisa melihat ini secara objektif,” jelas Eko.
Kasus ini terdaftar di Polda Sulsel, usai sang mantan suami melapor atas dugaan pencurian dan penggelapan tersebut terdaftar di Polda Sulsel dengan nomor LP/B/305/IV/2024/SPKT/POLDA Sulsel. (***)