Atur Harga TBS Kelapa Sawit, DPRD Sulbar Undang Petani dan Perusahaan Bahas Permentan Terbaru
PLUZ.ID, MAMUJU – Komisi II DPRD Provinsi Sulbar menggelar rapat konsultasi terkait Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra, Selasa (11/3/2025).
Rapat ini bertujuan untuk mendalami dampak regulasi tersebut terhadap mekanisme penetapan harga TBS di Sulbar.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulbar ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar St Suraidah Suhardi, didampingi Ketua Komisi II Syarifuddin, Wakil Ketua Komisi II Jumiaty, dan Anggota Komisi II serta menghadirkan perwakilan dari Dinas Perkebunan, perwakilan asosiasi petani sawit dan perwakilan perusahaan mitra.
Dalam pertemuan ini, berbagai aspek kebijakan dikaji, terutama terkait mekanisme pembelian TBS yang diatur dalam regulasi tersebut dan dampaknya terhadap kesejahteraan petani sawit.
Sejumlah perwakilan petani dalam rapat ini menyampaikan aspirasi mereka, terutama terkait harga TBS yang harus adil dan sesuai dengan biaya produksi. Mereka berharap regulasi ini dapat memperkuat kemitraan yang berkeadilan antara petani dan perusahaan.
Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar menjelaskan, implementasi Permentan Nonor 13 Tahun 2024 ini, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekebun mitra dalam sistem pembelian TBS.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar kebijakan ini berjalan dengan baik tanpa merugikan petani,” kata Agustina Plt Kabid Perkebunan Dinas Perkebunan Sulbar.
Wakil Ketua DPRD Sulbar, St Suraidah Suhardi, sebagai pemimpin rapat menyimpulkan, hasil rapat konsultasi ini, akan menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam menyikapi regulasi ini serta menyarankan kepada Apkasindo, perusahaan, dan Dinas Perkebunan untuk mendiskusikan lebih lanjut kepada pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur untuk membentuk tim percepatan penentuan harga sawit agar lebih baik tentunya. (***)