search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Sidang Sengketa Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar Ditunda

Berkas Tergugat Intervensi Tak Lengkap
doelbeckz - Pluz.id Kamis, 24 April 2025 18:04
BERI KETERANGAN. Kuasa Hukum Penggugat, Muara Harianja, pada sengketa Yayasan Atma Jaya Makassar memberikan keterangan. foto: istinewa
BERI KETERANGAN. Kuasa Hukum Penggugat, Muara Harianja, pada sengketa Yayasan Atma Jaya Makassar memberikan keterangan. foto: istinewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Sidang sengketa Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) kembali ditunda, lantaran berkas tergugat intervensi tidak lengkap.

Diketahui, dalam kasus ini, pihak John Candra Syarif selaku pendiri Atma Jaya, menggugat Alex Walalangi, Betsy Sirua, juga Ditjen AHU, perihal tindakan melawan hukum.

Gugatan ini teregistrasi dalam perkara nomor 114/PDT.G/2025/PN.MKs, terkait tuntutan pembatalan akta notaris nomor 34 yang diterbitkan Betsy Sirua, perihal dokumen Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar yang baru, yang digawangi Alex Walalangi.

Dalam perjalanannya, pihak Lucas Paliling mengajukan diri sebagai turut tergugat dalam kasus ini, tepatnya pada agenda sidang kelima, Selasa (15/4/2029) lalu.

Saat itu, sidang juga ditunda akibat permohonan turut tergugat ini. Hakim menjadwalkan sidang ulang pada 22 April, karena meminta pihak turut tergugat untuk melengkapi dokumennya. Namun, pada 22 April, berkas tergugat belum juga lengkap, akhirnya sidang ditunda hingga 29 April mendatang.

”Sehubungan dengan surat kuasa pemohon intervensi (Lucas Paliling) belum siap, maka sidang ditunda sampai pekan depan,” ujar Burhanuddin, Hakim Ketua.

Atas kondisi ini, pihak turut tergugat masih memiliki satu kesempatan lagi. Jika pada 29 April mendatang berkasnya belum lengkap juga, maka permohonannya sebagai turut tergugat akan tertolak secara otomatis.

Merespons hal ini, Kuasa Hukum Penggugat, Muara Harianja, menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan hal itu. Sebab, pihaknya hanya akan mengikuti keputusan hakim saja.

”Kami menerima saja, ikut ke keputusan hakim. Kalau memang harus ditunda ya tidak apa-apa. Tetapi sepertinya mereka hanya punya satu kesempatan lagi, kalau masih belum lengkap, berarti permohonannya tertolak,” katanya .

Selain itu, ia juga menyarankan agar pihak Lucas Paliling tidak perlu ikut menjadi tergugat dalam perkara nomor 114/PDT.G/2025/PN.MKs. Sebab, Lucas Paliling juga sudah digugat lewat perkara yang lain.

”Saya juga sudah sampaikan, mereka tidak perlu ikut sebagai intervensi di perkara 114 ini, karena kami sudah gugat juga dalam perkara nomor 120/PDT.G/2025/PN.Mks. Sidangnya ini nanti tanggal 6 Mei,” ungkapnya.

Dalam gugatan tersebut, Lucas Paliling masuk menjadi salah satu dari 13 pihak yang digugat.

”Gugatannya sama, terkait perbuatan melawan hukum. Tetapi ini Hakim Ketuanya Ibu Angelika,” tuturnya. (***)



Berita Terkini Lainnya


To top