search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Saling Lapor di Polisi, Karyawan dan Pelanggan PDAM Makassar Sepakat Damai

doelbeckz - Pluz.id Minggu, 11 Mei 2025 12:00
DAMAI. Karyawan Perumda Air Minum Kota Makassar (PDAM Kota Makassar) AL Mutakabbir dan pelanggan PDAM Makassar Ashar sepakat damai di Kantor Polsek Makassar yang dimediasi langsung Kanit Reskrim Polsek Makassar,Gunawan Amin, Sabtu (10/5/2024). foto: istimewa
DAMAI. Karyawan Perumda Air Minum Kota Makassar (PDAM Kota Makassar) AL Mutakabbir dan pelanggan PDAM Makassar Ashar sepakat damai di Kantor Polsek Makassar yang dimediasi langsung Kanit Reskrim Polsek Makassar,Gunawan Amin, Sabtu (10/5/2024). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Karyawan Perumda Air Minum Kota Makassar (PDAM Kota Makassar), AL Mutakabbir, melaporkan balik kasus penganiyaan yang dialami dengan terlapor atas nama Ashar ke Polrestabes Makassar, Jumat (9/5/2025).

Laporan tersebut dikuatkan dengan surat tanda penerima laporan nomor LP/B/768/V/2025/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.

AL Mutakabbir melaporkan Ashar atas dugaan penganiyaan saat melakukan tugas sebagai pemutusan aliran air (meter air) milik Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Jumat (9/5/2025), tepatnya di Jl Sungai Saddang Baru, Lorong 5, Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

AL Mutakabbir menceritakan jika ia mendapat tugas dari PDAM Makassar melakukan pemutusan meter pelanggan yang menunggak pembayaran selama tiga bulan berturut-turut.

“Pelanggan (Ashar) tidak terima meteran PDAM yang terpasang di rumahnya dicabut, padahal sesuai aturan setiap pelanggan tidak membayar iuran selama tiga bulan berturut turut, maka meteran airnya wajib diputus,” bebernya.

Al Mutakabbir menceritakan secara rinci, saat ingin melaporkan kepada pimpinan perihal tugas pencabutan tersebut, tiba-tiba terlapor Ashar marah-marah dan hilang kendali hingga meninju sebanyak satu kali dan mengenai punggungnya, dan setelah itu pelaku mencoba merangkul untuk membanting ke tanah, tapi tidak sanggup karena ada perlawan.

“Saat Ashar ingin membanting saya ke tanah, saya merontak dan saya lepas dari rangkulannya, saya ditinju sekali dan saya mengalami luka lebam,” ujarnya.

Sebelumnya, Ashar melaporkan Al Mutakabbir ke Polsek Makassar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STPL/129/K/V/2025 atas dugaan penganiyaan.

Dalam laporannya, Ashar mengaku, mendapatkan perlakuan berupa kekerasan dari Al Mutakabbir saat hendak melakukan pemutusan air PDAM.

Kedua Pihak Sepakat Berdamai/Restorative Justice

Setelah saling lapor ke pihak Polisi, kedua belah pihak baik Ashar yang melapor lebih dulu di Polsek Makassar dengan terlapor Al Mutakabbir ataupun sebaliknya Al Mutakbbir dengan terlapor Ashar di Polrestabes Makassar sepakat untuk melalukan damai.

Keduanya damai di Kantor Polsek Makassar yang dimediasi langsung Kanit Reskrim Polsek Makassar, Gunawan Amin, Sabtu (10/5/2024).

Gunawan mengatakan, jika kedua belah pihak bersepakat melakukan perdamaian tanpa ada unsur paksaan.

“Satu kesyukuran, Ashar bersedia dengan sangat ikhlas untuk melakukan damai dan mencabut laporannya di Polsek Makassar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STPL/129/K/V/2025 pada Jumat 9 Mei 2025 lalu, atas dugaan penganiyaan yang diduga dilakukan terlapor Al Mutakabbir,” ujarnya.

Gunawang menambahkan, mereka berdamai tepat pada pukul 00.00 Sabtu (10/5/2025) malam. Perdamaian keduanya juga ditandai dengan menandatangani surat perjanjian damai.

“Jadi sudah selesai, Al Mutakkabir juga bersedia mencabut laporannya di Polrestabes Makassar,” tutup Gunawan. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top