PLUZ.ID, MAKASSAR – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar meminta dukungan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin agar ikut mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat.
Adapun yang hendak direvisi adalah Perda tentang Pengelolaan Zakat nomor 5 tahun 2006.
Alasannya, karena sudah ada Undang-Undang (UU) Zakat nomor 23 tahun 2011. Sehingga dibutuhkan penyesuaian.
Ketua Baznas Kota Makassar, Ashar Tamanggong, mengatakan, pihaknya bertemu dengan Wali Kota Munafri membahas perda berkaitan dengan zakat.
“Kami bertemu Pak Wali Kota mendorong adanya Perda tentang Zakat mengingat perda yang lama itu sudah usang, yaitu tahun 2006. Sementara, sudah ada UU Zakat 2011 yang Peraturan Pemerintah (PP)-nya 2014,” kata Ashar Tamanggong, di Balai Kota Makassar, Rabu (14/5/2025).
Revisi Perda Zakat ini penting karena di Perda tersebut ada poin-poin yang tidak sejalan dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011.
Diharapkan, Perda Zakat yang baru dapat diperbaharui, sehingga dana zakat, infak, dan sedekah dapat meningkat dan penyalurannya pun akan semakin dirasakan masyarakat.
Ashar menjelaskan, Perda Zakat ini dinilai penting. Ini tentu sejalan dengan Undang-Undang Zakat nomor 23 tahun 2011.
“Kemudian Insya Allah setelah instruksi ini terbit, akan dilaksanakan rakor zakat seluruh stakeholder SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang akan dipimpin langsung Pak Wali Kota,” jelasnya.
Selain itu, kata Ashar program penanganan masalah sosial di masyarakat dinilai penting. Kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah saat ini.
“Harapan Pak Wali semoga Baznas berada di garda terdepan dalam mengentaskan kemiskinan, termasuk masalah stunting di Kota Makassar,” ucapnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan Pemkot Makassar, sangat mendukung penuh Baznas dalam melakukan program bagi umat, termasuk revisi Perda soal Zakat, yang nantinya akan diajukan ke DPRD Kota Makassar.
“Kami mendukung penuh apa yang dilakukan Baznas, tujuannya kan untuk kemaslahatan umat,” jelas Appi.
Oleh sebab itu, ia menegaskan, mendorong untuk memperbaharui Perda Zakat. Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangannya.
“Tahun 2006 itu, saya minta dibicarakan ulang dengan seluruh kelompok masyarakat yang ada, lalu kita akan merevisi perdanya seperti itu,” ungkapnya.
Harapannya, zakat ini yang paling pertama diambil dari orang yang mampu. Kedua disalurkan kepada orang yang tidak mampu.
Artinya Baznas ataupun pemerintah menjadi perantara untuk ambil dari yang mampu, disalurkan kepada yang tidak mampu.
“Seperti itu yang mau dimodernisasi. Ini sesuai juga dengan undang-undang,” tukas politisi Golkar itu. (***)