PLUZ.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan, kelanjutan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jumpandang Baru, yang telah dimulai sejak 2019 akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum serta administrasi.
Wali Kota Munafri menegaskan, pentingnya proses peninjauan ulang terhadap proyek-proyek pembangunan yang sempat terhenti, khususnya dalam aspek pengadaan barang dan jasa serta legalitas administratifnya.
Hal ini disampaikan dalam sebuah rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan Kota Makassar sebagai leading sektor yang membahas kelanjutan pembangunan di Rumah Sakit (RS) tersebut.
“Saya cuma mau melihat bagaimana dari sisi proses pengadaan barang dan jasa, dan yang kedua aspek legal administrasi yang benar-benar harus kita ketahui, supaya jangan sampai kita melanjutkan sesuatu yang melanggar hukum,” tegas Appi, sapaan akrab Munafri Arifuddin, saat rapat di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/6/2025).
Appi mengaku, sangat mendukung kelanjutan proyek yang sempat makngkrak. Namun, evaluasi terhadap proyek yang bermasalah harus mencakup pembandingan dengan kasus serupa di masa lalu.
Ia mencontohkan, proyek sejak 2019 yang mengalami kendala, serta proyek revitalisasi Karebosi yang kini telah selesai berkat pendampingan hukum dan administrasi yang tepat.
Appi menekankan, setiap pembangunan harus didasarkan pada legal opinion yang sah dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.
“Saya sangat mendukung kelanjutan proyek RS untuk kepentingan masyarakat. Tapi, harus memang sudah ada pendampingan dari APH, harus ada legal opinion bahwa ini sah untuk dijalankan kembali,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan status lahan dalam setiap proyek pembangunan, serta kesesuaian antara anggaran yang telah dikeluarkan dengan progres fisik di lapangan.
“Jangan sampai kita sudah keluarkan uang 80 persen, tapi pembangunan baru 30 persen. Ini yang harus kita evaluasi,” imbuh Appi.
Ia menekaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian ini, harus terdiri dari pendamping hukum internal, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ditegaskan, anggaran tidak akan dicairkan sebelum seluruh dokumen legal dan administratif lengkap.
“Anggarannya kita siapkan, tapi tidak boleh keluar sebelum semua tahapan legal dan administrasi selesai. Ini penting agar ke depan kita semua tidak bermasalah,” pungkasnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin, menuturkan, tahap ketiga pembangunan dijadwalkan akan dimulai pada 2025 ini, dengan target fungsionalisasi layanan di lantai satu dan dua gedung RS tersebut.
Pembangunan RS tersebut, dengan total ruangan yang direncanakan mencapai lebih dari 60 unit, termasuk ruang layanan utama di dua lantai pertama.
“Insya Allah, kita akan lanjutkan lagi di tahap ketiga tahun 2025 ini. Fokus kita adalah menjadikan gedung ini fungsional, bisa beroperasi optimal di dua lantai pertama,” ujarnya.
Diketahui, pembangunan RSUD Jumpandang Baru setidaknya sudah menghabiskan anggaran Rp49,9 miliar dari APBD 2019. Namun, tak kunjung selesai, apalagi terkendala Covid-19 pada 2020 lalu.
Adapun anggaran pembangunan RSUD Jumpandang Baru pada 2023 sebesar Rp9 miliar. Anggaran tersebut untuk mengcover pembangunan lantai 1 dan lantai 2 RS Tipe C tersebut. (***)