Pemkab Kerja Sama PN Bulukumba, Siapkan Pelayanan Hukum Gratis bagi Warga Tidak Mampu
PLUZ.ID, BULUKUMBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba bersama Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba jalin sinergitas peran dan fungsi melalui kerjasama dalam meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi melalui penerapan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis.
Penandatanganan kerja sama dilakukan di Apel Gabungan OPD dilakukan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf bersama Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Erniwaty, Senin (7/7/2025).
Tidak hanya itu, Pemkab Bulukumba juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada PN Bulukumba yang selama ini telah berperan aktif dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bulukumba tentang Pemberian Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Kabag Hukum Setda Bulukumba, Andi Afriadi, menyebutkan, tujuan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah, pertama untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan.
Kedua, untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik, atau geografis.
Ketiga, memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan.
Keempat, untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan, dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.
“Intinya kita ingin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, kerja sama ini didasarkan atas azas saling membantu dan melengkapi serta keterkaitan satu sama lain demi terwujudnya kepuasan masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba.
Ruang lingkup kerja sama meliputi: Sinergi dalam rangka menciptakan kepastian hukum; Sinergi dalam mewujudkan asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB); Sinergi pelayanan administrasi kependudukan bagi penduduk; dan sosialisasi komunikasi dan informasi kepada masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan termasuk bantuan hukum.
Atas kerja sama ini, Bupati Bulukumba juga menyampaikan, pihaknya melalui Satpol PP akan membantu Pengadilan Negeri Bulukumba dalam hal pengamanan dan perlindungan jika terjadi aksi demonstrasi yang biasanya terjadi saat pelaksanaan sidang.
“Kita baru saja menyepakati MoU (Memorandum of Understanding) antara pemerintah daerah dan Pengadilan. Ini adalah hal yang pertama kali kita lakukan. Saya minta kepada tim yang bertugas untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan perjanjian ini. Jika ada aksi demonstrasi, tim dari kantor dan pengadilan harus siaga dan siap backup. Tidak boleh ada aksi yang merusak fasilitas umum, seperti menutup jalan atau membakar ban,” ungkapnya. (***)