PLUZ.ID MAKASSAR – PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) menyadari tanggung jawab keberlanjutan tidak hanya terbatas pada operasi internal perusahaan, tetapi juga mencakup seluruh rantai nilai, termasuk rantai pasokan.
Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Direktur / CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, dikutip dari Laporan Keberlanjutan PT Vale Indonesia Tbk 2024, Selasa (8/7/2025), mengatakan, sebagian besar dampak lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG) yang signifikan berasal dari aktivitas pemasok dan mitra bisnis. Oleh karena itu, rantai pasokan yang bertanggung jawab merupakan elemen kunci dalam strategi keberlanjutan.
Praktik Pengadaan yang Bertanggung Jawab
PT Vale Indonesia menerapkan praktik pengadaan yang bertanggung jawab dengan menetapkan ekspektasi dan persyaratan yang jelas melalui Kode Etik dan Perilaku Pemasok. Kode ini mencakup kepatuhan terhadap hukum, peraturan, dan standar internasional yang berlaku, termasuk prinsi prinsip hak asasi manusia, hak-hak ketenagakerjaan, serta anti-korupsi. Kebijakan anti-korupsi kami secara tegas melarang segala bentuk suap, gratifikasi, dan praktik tidak etis
dalam hubungan bisnis dengan pemasok.
“Kami juga mengoperasikan sistem e-Procurement, sebuah platform berbasis web yang mencakup seluruh tahapan pengadaan mulai dari registrasi vendor, pra-kualifikasi, proses tender, hingga manajemen kontrak. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, akurasi data, dan efisiensi dalam proses pengadaan,” katanya.
Uji Tuntas dan Asesmen Pemasok
Selain memastikan proses yang transparan melalui sistem digital, kami juga melakukan uji tuntas dalam proses pra kualifikasi untuk mengintegrasikan nilai-nilai ESG dalam seleksi pemasok.
Bernardus mengatakan, penilaian ini terutama mencakup aspek tata kelola, seperti kepatuhan terhadap peraturan dan pendekatan anti-korupsi. Hal ini dilakukan untuk memastikan integritas, transparansi, dan akuntabilitas calon pemasok sebagai fondasi kemitraan jangka panjang yang berkelanjutan.
Bagi pemasok yang telah terdaftar, evaluasi dilakukan secara berkala. Kami menelaah perubahan kualifikasi dan klasifikasi,serta meninjau rekam jejak kinerja mereka di tahun-tahun sebelumnya.
Komitmen Melalui Kontrak dan Kode Etik dan Perilaku Pemasok
PT Vale Indonesia memperkuat komitmen keberlanjutannya melalui penerapan Kode Etik dan Perilaku Pemasok yang berlaku bagi seluruh mitra pemasok. Ketentuan ini tercantum secara eksplisit dalam setiap kontrak kerja sama sebagai standar wajib yang harus dipenuhi.
Kode ini menetapkan prinsip-prinsip dasar meliputi tanggung jawab sosial, perlindungan lingkungan, serta praktik tata kelola yang baik, yang menjadi pedoman bersama dalam menjalin kemitraan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
“Sebagai implementasi konkret, kami mewajibkan seluruh pemasok untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan standar ketenagakerjaan yang berlaku. PT Vale Indonesia tidak mentolerir pelanggaran terhadap hak pekerja untuk berserikat dan berunding secara kolektif. Selain itu, kami secara tegas melarang penggunaan tenaga kerja anak, kerja paksa, dan kerja wajib di seluruh kegiatan operasional maupun rantai pasokan,” jelas Bernardus.
“Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar tersebut, kami menerapkan mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala. Kepatuhan terhadap Kode Etik dan Perilaku Pemasok serta ketentuan kontrak merupakan syarat hukum yang tidak dapat dinegosiasikan. Melalui pendekatan ini, kami memperkuat praktik tata kelola perusahaan dan memastikan bahwa seluruh mitra bisnis turut berkontribusi dalam pencapaian tujuan keberlanjutan,” tambahnya.
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pemasok
Secara berkala, PT Vale Indonesia mengevaluasi kinerja para pemasok dan mitra kerja. Evaluasi ini tidak hanya menilai aspek teknis pekerjaan, tetapi juga mencakup pengelolaan lingkungan dan dampak sosial yang mungkin ditimbulkan. Pada 2024, evaluasi dilakukan terhadap 100 persen pemasok dan mitra kerja baru.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, tidak terdapat operasi atau pemasok yang teridentifikasi memiliki risiko signifikan terkait penggunaan tenaga kerja anak maupun praktik kerja paksa atau kerja wajib.
Selama periode pelaporan, tidak ditemukan dampak sosial negatif yang signifikan dalam rantai pasokan yang mengakibatkan pemutusan kontrak. Namun demikian, jika ditemukan ketidaksesuaian, PT Vale Indonesia akan mengambil Tindakan korektif yang proporsional, termasuk mengevaluasi kembali kelanjutan kemitraan dengan pemasok terkait.
“Kami juga mendorong keterlibatan aktif dari para pemasok dalam memantau dan meningkatkan kinerja mereka secara berkelanjutan. Fokus utama kami mencakup risiko serta potensi dampak terhadap hak asasi manusia, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta keanekaragaman hayati. Kolaborasi yang erat dengan para mitra menjadi fondasi penting dalam membangun praktik sourcing yang bertanggung jawab di seluruh rantai pasokan,” tegas Bernardus.
Dukungan untuk Pemasok Lokal
Sebagai wujud komitmen dalam mendukung perekonomian daerah dan nasional, PT Vale Indonesia pada 2024 bekerja sama dengan 151 pemasok lokal yang mencakup 15 persen dari total pemasok, serta 632 pemasok nasional yang mencapai 62 persen dari total pemasok.
Pemasok lokal didefinisikan sebagai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur selama minimal sepuluh tahun dan memiliki pemilik perusahaan dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Luwu Timur, termasuk dokumen pendirian perusahaan yang sah.
Dalam hal nilai kontrak, PT Vale Indonesia mengalokasikan AS$116.623.037,23 untuk pemasok lokal (15 persen dari nilai pengadaan pemasok) dan AS$611.153.381,01 untuk pemasok nasional (77 persen dari nilai pengadaan).
Bernardus mengatakan, alokasi ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam memberdayakan ekonomi lokal, memperkuat industri dalam negeri, sekaligus mengurangi dampak lingkungan melalui rantai pasokan yang lebih dekat.

Penjabaran lebih lanjut terkait proporsi pelibatan pemasok dapat dilihat pada Bab Tabel Data bagian Rantai Pasokan yang Bertanggung Jawab.
Penegakan Prinsip Keberlanjutan dalam Rantai Pasokan
Sebagai kelanjutan dari upaya evaluasi dan pengawasan, kami mempertegas
komitmen keberlanjutan melalui kebijakan yang tidak mengizinkan kemitraan dengan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Sanksi disiplin diterapkan kepada pemasok, kontraktor, pihak ketiga, maupun entitas internal apabila terbukti melakukan pelanggaran, sebagai bentuk konsistensi kami dalam menegakkan prinsip keberlanjutan.
Bernardus menjelaskan, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan peningkatan kepatuhan, PT Vale Indonesia secara rutin menyelenggarakan sosialisasi Kode Etik dan Perilaku Pemasok.
Pada setiap awal kontrak, pemasok mengikuti kick-off meeting yang membahas klausul perjanjian, termasuk ketentuan etika dan sanksi atas pelanggaran. Inisiatif ini mencerminkan komitmen PT Vale Indonesia dalam membangun praktik bisnis yang bertanggung jawab dan memperkuat kapasitas mitra kerja untuk memenuhi standar keberlanjutan yang berlaku. (***)