Uji Nurdin Mediasi Serikat Buruh dengan Direksi Huadi, Sepakati Perjanjian Bersama

PLUZ.ID, BANTAENG – Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin, memberikan apresiasi kepada Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Bantaeng dan direksi PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan saat kepala daerah yang akrab disapa Uji Nurdin ini, menghadiri mediasi antara Direksi PT Hauadi dan karyawan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Bantaeng, Selasa (22/7/2025).

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak itu telah membuat perjanjian bersama dalam menghentikan perselisihan hubungan industrial.

Keduanya telah menyepakati beberapa point. Diantaranya menerima kebijakan untuk merumahkan pekerja selama tiga bulan. Sejak 1 Juli 2025.

Selain itu, menyepakati pembayaran upah selama karyawan dirumahkan. Pihak perusahaan turut menanggung biaya BPJS para karyawan.

“Apresiasi terhadap PT Huadi dan serikat karyawan yang Alhamdulilah hari ini duduk bersama dan menyepakati komitmen untuk solusi terbaik dari situasi ini,” kata Uji Nurdin.

Kepala daerah termuda di Susel ini, mengaku, tidak menyukai dengan kondisi yang dialami perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).

Mengingat, hal tersebut berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengangguran bertambah.

“Tapi kita tahu kondisi ini tidak hanya terjadi di Bantaeng. Bahkan, di provinsi lain bukan hanya smelter, ada juga pabrik dengan bidang lainnya turut mengalami kesulitan,” katanya.

“Sehingga mohon kesabaran teman-teman dan berdoa bersama. Agar kondisi bisa kita lewati bersama. Semoga keadaan kembali normal membuat karyawan bisa kembali berkerja dan adanya perekrutan lagi,” tambahnya.

Sementara, Tim Hukum PT Huadi, Udhin Balarambang, mengatakan, kesepakatan ini menjadi bukti perusahaan terbuka dalam membicarakan kepentingan bersama.

“Jadi isu-isu yang beredar diluar kalau perusahaan abai terhadap pekerja itu tidak benar sama sekali, dan kepada masyarakat Bantaeng agar jangan terpengaruh opini-opini liar diluar yang bisa merusak nama baik perusahaan,” kata Sabar panggilan akrabnya.

Ketua Eksekutif Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Bantaeng, Aldi Naba, mengatakan, kesepakatan ini adalah langkah maju bagi kedua pihak. Mengingat, pekerja dan pengusaha adalah mitra dalam menjalankan usaha.

“Kami memahami kondisi keuangan perusahaan, olehnya itu kami meminta komitmen perusahaan terkait kebijakan dirumahkan harus tertuang pada perjanjian bersama sesuai prosedur perselisihan hubungan industrial, selain itu tuntutan mengenai selisih Upah Minimum Provinsi (UMP) juga telah disetujui pihak perusahaan,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait
Baca Juga