Kuasa Hukum Desak PN Selayar Tahan Terdakwa Awiluddin, Kasus Pemalsuan Surat
PLUZ.ID, SELAYAR – Kuasa Hukum Hasan mendesak Pengadilan Negeri (PN) Selayar untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Awiluddin bin H Siaka, yang tengah menjalani persidangan dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Perkara tersebut teregister dengan nomor 31/Pid.B/2025/PN Slr.
Desakan tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur syarat objektif penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.
Dalam aturan tersebut disebutkan, penahanan dapat dilakukan apabila tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, atau termasuk tindak pidana tertentu sebagaimana diatur pasal-pasal lain dalam KUHAP.
“Kami selaku kuasa hukum pelapor atas nama Raba Ali meminta kepada Ketua Pengadilan Selayar maupun Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara segera menahan terdakwa Awiluddin SH MH bin H Siaka,” tegas Hasan di Makassar, Selasa (12/8/2025).
Pasalnya, terdakwa Awiluddin sampai saat ini masih berkeliaran dan menikmati udara tanpa penahanan sebagai mana terdakwa pada umumnya seyogyanya harus dilakukan penahanan berdasarkan ancaman hukuman diatas lima tahun.
“Ini patut dipertanyakan kenapa sampai hari ini saudara terdakwa Awiluddin masih belum ditahan pengadilan, pascadilimpahkan dari Kejari Selayar kepada Pengadilan Negeri Selayar pada Jumat 8 Agustus 2025, berdasarkan surat pelimpahan B-1190/P.4.28/Eku.2/08/2025,” bebernya.
Hasan juga meminta kepada seluruh pihak-pihak terkait agar terbuka dalam proses penanganan perkara tersebut. Apalagi, ini terdakwa merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Dalam proses penanganan dan pemeriksaan perkara kami sangat berharap adanya transparansi dari semua pihak sebagaimana mestinya,” lanjut alumni UIN Alauddin Makassar ini.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Selayar, perkara ini telah memasuki tahap sidang pertama, dengan Jaksa Penuntut Umum Nurul Anisa dan Irmansyah Asfari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Selayar belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penahanan tersebut. (***)