search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Sekda Makassar Tegaskan Anggaran Seragam Sekolah Gratis Hasil Efisiensi Belanja Daerah dan Sejalan Inpres

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 18 September 2025 19:07
Andi Zulkifly Nanda. foto: istimewa
Andi Zulkifly Nanda. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, angkat bicara mengenai polemik seragam sekolah gratis di Kota Makassar.

Sekda Andi Zulkifly menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengalokasikan anggaran untuk program seragam sekolah gratis bagi peserta didik.

Dana tersebut bersumber dari hasil efisiensi belanja daerah, sesuai amanat berbagai regulasi pemerintah pusat maupun daerah.

Pengalokasian ini, sambung Andi Zulkifly sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang mengamanatkan penghematan pada sejumlah pos belanja.

“Selain itu, dasar hukum pengalihan anggaran juga diperkuat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025, SE Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 900.1.3/1606/BKAD tertanggal 24 Februari 2025, serta SE Wali Kota Makassar Nomor 903./71/S.Edar/BPKAD/III/2025,” beber Andi Zulkifly, Kamis (18/9/2025).

“Dalam aturan tersebut ditegaskan, hasil efisiensi belanja daerah dialokasikan ke tujuh bidang prioritas, salah satunya pendidikan,” tambah mantan Kepala Bappeda Kota Makassar ini.

Mantan Camat Ujung Pandang ini, mengatakan, hal ini juga sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran Bab VI, Subbab D, Poin 1 huruf h, yang mengatur pergeseran anggaran dapat dilakukan pada kondisi tertentu dengan persetujuan kepala daerah dan dilaporkan kepada DPRD.

Kemudian, SE Mendagri Nomor 900/833/SJ menegaskan, efisiensi anggaran dapat dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lain yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, sebut Andi Zulkifly, Wali Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 22 April 2025 tentang perubahan atas Perwali Nomor 57 Tahun 2024 mengenai penjabaran APBD TA 2025.

Pergeseran anggaran ini, telah diberitahukan kepada pimpinan DPRD Kota Makassar untuk kemudian ditampung dalam Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Hasil pengalihan anggaran tersebut juga sudah melalui proses review yang dituangkan dalam Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Nomor 082/Insp/780.04/VI/2025,” ungkapnya.

Dalam laporan itu disebutkan, pengalihan efisiensi belanja telah menambah anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, dan program prioritas lainnya.

Perubahan DPA-SKPD 2025 dinilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta usulan perubahan anggaran yang diajukan perangkat daerah terkait.

“Berdasarkan telaahan regulasi dan hasil evaluasi, efisiensi anggaran dimanfaatkan untuk program prioritas, salah satunya penyediaan seragam sekolah gratis yang dialokasikan pada Dinas Pendidikan Kota Makassar,” tukasnya.

Program ini dilaksanakan melalui mekanisme tender konsolidasi dengan jenis kontrak payung, sehingga Andi Zulkifly berharap, pelaksanaannya lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.

“Dengan adanya alokasi ini, kami menegaskan komitmen meningkatkan kualitas layanan pendidikan serta meringankan beban orang tua siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu,” jelasnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top