UU Pertambangan Minerba 2025, DPD RI dan Pemprov Sulsel Bahas Hilirisasi dan Green Mining

PLUZ.ID, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyambut kunjungan rombongan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/9/2025).

Dalam pertemuan tersebut, DPD RI mendengarkan masukan dari Kementerian terkait, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala daerah dari kabupaten penghasil tambang, perusahaan, akademisi, hingga masyarakat adat.

Diskusi ini membahas situasi terkini, permasalahan, serta arah kebijakan sektor pertambangan di Sulsel.

Sektor pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menempati posisi strategis dalam pembangunan nasional. Selain berkontribusi pada penerimaan negara dan daerah, sektor ini juga mendorong hilirisasi industri, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan pembangunan wilayah.

Sulsel sendiri memiliki potensi melimpah, diantaranya nikel, emas, pasir besi, batubara, serta mineral non-logam seperti marmer.

Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Minerl (ESDM), terdapat 111 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulsel dengan luas 124.946 hektare.

Sekda Jufri mengatakan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian telah memberikan kontribusi stabil terhadap perekonomian daerah.

“Dalam lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian konsisten memberi kontribusi,” ujarnya.

Sektor ini rata-rata menyumbang lebih dari 10 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Selatan. Kehadiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang menjadi perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, dinilai sebagai langkah penting memperkuat tata kelola pertambangan nasional.

Namun demikian, potensi besar yang dimiliki juga menghadirkan tantangan.

Ia menekankan, potensi pertambangan harus diiringi dengan tata kelola yang baik.

“Bagaimana memastikan nilai tambah daerah agar pertambangan membawa kesejahteraan nyata melalui PAD (Pendapatan Asli Daerah), lapangan kerja, dan penguatan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah); menjaga kelestarian lingkungan dengan reklamasi pasca-tambang dan penerapan green mining,” lanjutnya.

Jufri menegaskan, perlunya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.

“Kita berharap Sulawesi Selatan tidak hanya dikenal sebagai penghasil bahan tambang, tetapi juga pusat hilirisasi, pusat inovasi, dan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan. Mari kita jadikan sektor pertambangan sebagai instrumen pembangunan nasional yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan sosial, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan generasi kini dan mendatang,” pungkasnya.

Pimpinan Komite II DPD RI, A Abd Waris Halid, menegaskan, lembaganya memiliki mandat konstitusional dalam mengawasi implementasi undang-undang.

Waris menjelaskan, fungsi pengawasan yang dimiliki DPD RI sebagaimana Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 dijalankan untuk memastikan pelaksanaan UU Pertambangan Minerba selaras dengan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan, dan kearifan lokal.

“Tujuan kegiatan ini, kita ingin mendapatkan informasi mengenai situasi terkini terkait sektor pertambangan mineral dan batu bara di tingkat daerah dan nasional, baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan; serta memperoleh masukan konkret terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Undang-Undang serta perubahannya,” ujarnya.

Dari diskusi bersama para pemangku kepentingan, dihasilkan tiga poin utama.

Pertama, penguatan implementasi UU 2/2025 dan hilirisasi sektor pertambangan, termasuk dalam penetapan wilayah tambang, peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Kedua, pentingnya tata kelola sosial-lingkungan, termasuk pengelolaan pasca-tambang, perlindungan tanah ulayat, dan pelibatan masyarakat adat.

Ketiga, dorongan sinergi lintas pihak, baik pemerintah pusat, daerah, perusahaan, maupun masyarakat.

Perusahaan tambang diharapkan memperkuat program tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR), menjaga warisan budaya, serta meningkatkan pemberdayaan tenaga kerja lokal. (***)

Berita Terkait
Baca Juga