search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

BBPOM Makassar Temukan Kosmetik Tanpa Izin Edar Senilai Rp728 Juta

doelbeckz - Pluz.id Senin, 27 Oktober 2025 23:51
PRESS RELEASE. Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, saat press release temuan hasil operasi penindakan BBPOM Makassar di Kantor BBPOM Makassar, Senin (27/10/2025). foto: istimewa
PRESS RELEASE. Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, saat press release temuan hasil operasi penindakan BBPOM Makassar di Kantor BBPOM Makassar, Senin (27/10/2025). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar melakukan penindakan terhadap satu toko di Kabupaten Sidrap, Sulsel, yang diduga mengedarkan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), Kamis (16/10/2025) lalu.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 55 item, 4.771 Pieces (PCS) produk kosmetik disita dengan nilai diperkirakan mencapai Rp728.420.000.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menjelaskan, penindakan ini dilakukan berkolaborasi dengan Polda Sulsel dan Bea Cukai Makassar.

Operasi ini berawal dari penyelidikan petugas setelah menerima laporan masyarakat mengenai peredaran kosmetik tanpa izin edar yang mengandung bahan berbahaya.

“Pada tanggal 16 Oktober 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Makassar bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan kegiatan operasi penindakan terhadap salah satu toko di Sidrap,” ujar Yosef saat press release temuan hasil operasi penindakan BBPOM Makassar di Kantor BBPOM Makassar, Senin (27/10/2025).

Toko kosmetik tersebut diketahui milik seorang wanita berinisial P (32).

Dalam operasi, petugas menemukan 55 item kosmetik berbagai jenis yang tidak memiliki izin edar.

“Selain menjual produk kosmetik tanpa izin edar, pemilik juga melakukan proses produksi kosmetik. Hal ini terlihat dari temuan alat produksi sederhana, seperti baskom dan sendok pengaduk yang digunakan untuk meracik produk sesuai pesanan konsumen,” bebernya

Yosef mengatakan, hasil pengujian terhadap ribuan produk kosmetik tersebut menunjukkan, sebagian besar mengandung merkuri.

Produk-produk tersebut sebagian besar berasal dari Thailand dan memiliki klaim pemutih, seperti Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule dan Q-nic Care Whitening Undearm Cream.

P diketahui memasarkan kosmetik berbahaya ini, dengan harga bervariasi, mulai dari Rp35.000 hingga Rp700.000.

“Kosmetik tanpa izin edar ini tidak dipajang secara terbuka, melainkan disimpan di tempat tertentu, seperti di bagian bawah kasir dan di laci kasir, agar tidak terlihat jelas. Artinya, pemilik memang mengetahui bahwa produknya dilarang untuk diperjualbelikan,” katanya.

Yosef menambahkan, produk kosmetik milik P ini, belum melalui evaluasi mutu dan keamanan, sehingga berisiko bagi kesehatan.

Selain itu, produk yang masuk dari luar negeri tanpa melalui mekanisme yang sesuai regulasi dapat menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak.

Yosef menjelaskan, pihaknya saat ini melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli telah dilakukan, sementara pemilik berinisial P belum dapat diperiksa karena tidak berada di tempat saat operasi.

Menurut informasi, P masih berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan.

Yosef menjelaskan, modus pengedaran yang dilakukan P adalah melalui media sosial.

“Penjualan kosmetik ilegal dilakukan secara online melalui Instagram, dengan pemesanan melalui direct message. Rata-rata omzet penjualan per bulannya berkisar antara Rp20-30 juta, dengan distribusi ke seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.

P dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“Saudara P juga pernah diproses hukum oleh PPNS BBPOM di Makassar terkait perkara yang sama pada tahun 2016 dan telah mendapatkan putusan pengadilan berupa pidana penjara selama enam bulan, percobaan selama satu tahun, dan denda sebesar Rp10 juta subsidair pidana kurungan selama satu bulan,” tutupnya.

Diketahui, wanita P dikenal sebagai seorang influencer kecantikan asal Kabupaten Sidrap yang aktif mempromosikan produk kecantikan melalui media sosialnya.

“Kegiatan ini merupakan bagian penting komunikasi resiko dan publikasi bahaya penggunaan kosmetik tanpa izin edar BPOM, serta memberikan efek gentar bagi pelaku pelanggaran. Sekali lagi saya ucapkan apresiasi dan terima kasih pada rekan-rekan media yang berkenan hadir serta mempublikasikan kegiatan ini,” terang Yosef. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top