search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Terapkan Pidana Kerja Sosial, Uji Nurdin Teken Kerja Sama Bersama Kejati Sulsel

doelbeckz - Pluz.id Jumat, 21 November 2025 21:34
KERJA SAMA. Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin (kedua kanan), menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025). foto: istimewa
KERJA SAMA. Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin (kedua kanan), menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin, menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).

Penandatangan tentang penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) bagi pelaku tindak pidana ini turut dilakukan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N Mulyana, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, bersama kepala daerah se-Sulsel.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan, penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, merupakan langkah sinergis dan progresif untuk mengimplementasikan norma-norma baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pidana kerja sosial.

“Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat,” sambungnya.

Sementara, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung penuh penerapan sanksi pidana kerja sosial di wilayah masing-masing.

“Kalau ini diberlakukan akan memberikan dampak luar biasa, mengurangi biaya negara, memberi keterampilan bagi warga binaan,” ujarnya.

Bupati Bantaeng Uji Nurdin memberikan apresiasi kepada Kejati Sulsel atas upaya penerapan pidana kerja sosial.

Mengingat, hal tersebut, menawarkan berbagai manfaat penting, baik bagi pelaku tindak pidana, masyarakat, maupun sistem peradilan pidana secara keseluruhan.

“Kita patut apresiasi, karena pidana kerja sosial bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga peluang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top