search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Sukses Gelar Pemilihan Ketua RT, Pemkot Makassar Tuai Pujian

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 06 Desember 2025 20:45
Nurmal Idrus. foto: istimewa
Nurmal Idrus. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Proses Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT), 3 Desember 2025 lalu berlangsung efektif, efisien, dan lancar. Kini, tahapan bergeser memasuki fase rekapitulasi dan penetapan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Hampir seluruh wilayah, sekitar 15 kecamatan dan 153 kelurahan telah merampungkan dokumen perhelatan pemilu raya di tingkat akar rumput tersebut.

Dari total 9.098 calon Ketua RT yang bersaing memperebutkan 5.027 kursi di Kota Makassar, proses ini semakin mendekati babak akhir. Bahkan, kabarnya pelantikan para Ketua RT terpilih dijadwalkan digelar akhir Desember 2025 mendatang.

Pemerhati Demokrasi yang juga Mantan Ketua KPU Kota Makassar, Nurmal Idrus, menilai, pelaksanaan Pemilihan Ketua RT di Kota Makassar baru-baru ini, telah menunjukkan praktik demokrasi yang ideal.

Meski baru pertama kali digelar secara langsung, proses pemilihan yang berlangsung hingga hari pencoblosan pada 3 Desember lalu berjalan tertib, efektif, dan tanpa gangguan berarti.

Nurmal mengatakan, pemilihan langsung Ketua RT memberikan banyak manfaat bagi kehidupan berdemokrasi di tingkat akar rumput.

“Pemilihan langsung Ketua RT/RW adalah ajang pembelajaran demokrasi nyata bagi warga. Ini mengajarkan pentingnya partisipasi, perbedaan pendapat, serta proses pengambilan keputusan melalui suara,” ujar Nurmal, Sabtu (6/12/2025).

Nurmal menilai, keterlibatan warga secara langsung dalam memilih pemimpin lingkungannya menciptakan rasa kepemilikan terhadap proses dan hasil pemilihan.

Hal ini sekaligus menegaskan kembali hakikat demokrasi rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi di komunitasnya.

“Sedangkan, manfaat lain adalah meningkatnya transparansi dan akuntabilitas,” tutur mantan Komisioner KPU Kota Makassar ini.

Ia menambahkan, dengan proses pemilihan yang terbuka, Ketua RT/RW terpilih akan merasa lebih bertanggung jawab kepada warga yang memilihnya, bukan hanya kepada atasan di tingkat kelurahan.

Selain itu, warga juga memiliki kesempatan menentukan pemimpin yang mereka yakini paling memahami aspirasi serta masalah spesifik di lingkungan masing-masing.

“Tugas RT/RW seperti persoalan drainase, keamanan, hingga kegiatan sosial di lingkungan,” jelas jebolan Doktor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini.

Kendati demikian, Direktur Lembaga Konsultan Politik, Nurani Strategic ini, menambahkan, meskipun pelaksanaan demokrasi RT sudah baik, akan tetapi masih ada sejumlah aspek yang perlu disempurnakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk penyelenggaraan pada tahun-tahun berikutnya.

Salah satunya adalah perlunya Pemkot Makassar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau regulasi baku mengenai tata cara Pemilihan Ketua RT/RW yang lebih detail dan seragam.

“Ini penting agar tidak setiap RT atau RW membuat aturan sendiri yang justru rentan menimbulkan pertanyaan dari warga,” sarannya.

Nurmal juga menekankan, pentingnya definisi yang tegas terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), termasuk batas usia pemilih, status domisili berdasarkan KK/KTP.

Juga terkait apakah yang berhak memilih adalah seluruh anggota keluarga dewasa atau hanya kepala keluarga.

Ia menekankan, perlunya prosedur penyelesaian sengketa pemilihan yang jelas, cepat, dan melibatkan pihak netral seperti kelurahan sebagai mediator.

Nurmal mengatakan, pembenahan DPT menjadi salah satu pekerjaan penting. Menurutnya, DPT yang tidak akurat sering menjadi pemicu keributan.

Karena itu, panitia perlu memakai data kependudukan terbaru dan memverifikasinya langsung di lapangan sebelum penetapan.

“Harus ada masa uji publik DPT minimal 3–5 hari. Warga perlu diberi ruang untuk meninjau dan mengajukan keberatan terhadap data yang dipasang di tempat umum,” jelasnya.

Dengan saran ini, sebagian presudur sudah dijalankan pihak BPM Pemkot Makassar dan panitia di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Nurmal juga mengingatkan pentingnya memastikan ada atau tidak pemilih yang memiliki hak suara ganda, khususnya di kawasan perumahan atau rumah kontrakan.

Selain itu, aspek netralitas dan integritas panitia juga menjadi catatan. Kredibilitas pemilihan sangat bergantung pada panitia pelaksana.

Untuk itu, panitia seharusnya diisi warga yang tidak memiliki hubungan keluarga langsung dengan calon manapun dan tidak terlibat dalam tim sukses.

Pemkot Makassar juga dinilai perlu memberikan pelatihan teknis singkat kepada panitia, mulai dari tata cara pencoblosan, penghitungan suara, hingga etika pelayanan kepada pemilih.

“Saya berharap penyelenggaraan Pemilihan Ketua RT/RW berikutnya dapat berlangsung lebih baik, lebih tertata, dan semakin dipercaya warga sebagai bagian penting dari penguatan demokrasi di tingkat akar rumput,” tukansya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top