PLUZ.ID, MAKASSAR – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung akhirnya menemui titik terang.
Polemik panjang terkait pengelolaan pasar yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga dan merugikan pedagang membuat Pemkot Makassar terus mencari jalan keluar.
Kini, langkah strategis diambil, pengelolaan Pasar Butung akan dikembalikan kepada pemerintah sebelum memasuki 2026, sebagai bagian dari komitmen mengembalikan aset daerah dan menata ulang pusat ekonomi kota.
Titik terang tersebut terlihat saat Wali Kota Munafri bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran Kejati Sulsel di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025).
Pertemuan ini membahas langsung persoalan hukum dan pengelolaan yang melilit Pasar Butung.
Hadir mendampingi Wali Kota Makassar, jajaran Pemkot Makasar, antara lain Kepala Inspektorat, Kepala BPKD, Kepala Dinas Pertanahan, Direksi PD Pasar Makassar Raya, serta Camat Wajo.
Pada kesempatan tersebut, Appi, sapaan akrab Munafri Arifuddin, penyampaian, sangat berterima kasih atas dukungan dan support dari Kejati dan jajaran perihal pengambilan aset.
Ia sangat berharap, bersama Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dapat mengawal pengambilan aset Pasar Butung.
“Mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi dan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil aset pasar Butung,” ujarnya.
Ia melanjutkan, persoalan aset menjadi salah satu fokus utama Pemkot Makassar. Pemerintah kota telah menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) dan menunjuk Kejaksaan Negeri Makassar sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi upaya tersebut.
“Sehingga, kami sangat berharap, dengan adanya langkah-langkah yang akan kita rumuskan ini, semuanya bisa berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Wali Kota berlatar politisi ini, menambahkan, persoalan paling kompleks dalam pengelolaan Pasar Butung, yakni masalah pendataan pedagang.
Menurutnya, hingga kini Pemkot Makassar tidak memiliki gambaran jelas mengenai siapa pengelola lapak dan siapa yang menentukan area tertentu dapat dijadikan tempat berjualan.
“Kami harap lewat tim gabungan bisa mendapatkan data lengkap tentang para pedagang ini, karena kami juga harus melindungi mereka. Jangan sampai mereka sudah membayar, tapi kemudian mereka tidak bisa berjualan,” tambah Appi.
Setelah pertemuan ini, Pemkot Makassar akan langsung melakukan konsolidasi internal dan menyiapkan langkah-langkah teknis bersama Kejari Makassar untuk memastikan proses pengambilalihan berjalan sesuai aturan.
Appi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmennya, untuk menertibkan dan mengembalikan aset-aset pemerintah daerah.
“Bersama Kajati dan Kajari, kita ingin menyelesaikan persoalan-persoalan aset yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar, agar bisa kembali dan dikelola oleh pemerintah,” harap Politisi Golkar ini.
“Ada beberapa aset yang menjadi konsen kita. Insya Allah dengan kolaborasi yang baik dan kerja sama seluruh pihak, apa yang menjadi hak negara akan kembali ke negara melalui Pemerintah Kota Makassar bersama seluruh aparat, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian,” sambungnya.
Lebih lanjut orang nomor satu Kota Makassar itu, juga menyinggung kondisi Pasar Butung yang sebenarnya pernah berhasil dikuasai Pemkot Makassar.
Sehingga ia menegaskan, siap melaksanakan seluruh arahan dan bekerja bersama seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan.
Ia pun menyampaikan permohonan kepada Kajati, karena masih ada beberapa persoalan lain terkait aset yang perlu dikomunikasikan, termasuk kondisi aset-aset daerah yang setiap tahun terus berkurang.
Dijelaskan, banyak aset Pemkot Makassar berada dalam posisi tercatat, namun tidak terdaftar secara resmi. Kondisi ini membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memindahtangankan aset, bahkan hingga hilangnya sejumlah kantor lurah dan sekolah dasar dalam berbagai situasi.
“Jadi, dari hasil pertemuan kami Pemkot Makassar menyampaikan harapan besar agar koordinasi bersama Kajati dan seluruh jajaran dapat menjadi langkah awal untuk mengembalikan Pasar Butung ke pengelolaan pemerintah, sebelum 2026,” tegasnya.
Bak gayung bersambut, upaya Pemkot Makassar untuk mengambil alih kembali aset Pasar Butung mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Pihak Kajati Sulsel dalam kesempatan sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti masalah Pasar Butung melalui pembentukan tim khusus.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan, pihaknya bersama Kejari Makassar, telah bersepakat untuk menuntaskan seluruh persoalan yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan Pasar Butung.
“Kami di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar sudah bersepakat bahwa masalah Pasar Butung ini harus segera diakhiri dengan tuntas,” ujarnya.
Sedangkan, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, membeberkan sejumlah fakta terkait dinamika pengelolaan Pasar Butung yang hingga kini masih belum kembali sepenuhnya ke Pemerintah Kota Makassar.
Ali mengungkapkan, kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah keputusan internal koperasi pengelola dan adanya intervensi hingga proses politik yang membuat upaya pengambilalihan sebelumnya gagal.
Ali menjelaskan, koperasi yang selama ini mengelola Pasar Butung, yakni ada Koperasi, mendasarkan pengelolaannya pada putusan Mahkamah Agung yang pengelola tafsirkan secara internal.
Bahkan, perpindahan pengelolaan kepada pihak tertentu terjadi berdasarkan keputusan yang mereka gunakan secara sepihak.
“Mereka memakai keputusan Mahkamah Agung di internal mereka, dari. Ini yang mendasari sebetulnya pengelolaan di internal Koperasi Bintang Nata,” kata Ali Gauli. (***)