search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Wali Kota Makassar Minta Ketua RT/RW Fokus Urusi Sampah, Keamanan, dan UMKM

doelbeckz - Pluz.id Senin, 29 Desember 2025 15:00
Munafri Arifuddin. foto: istimewa
Munafri Arifuddin. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Janji kampanye Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk menghadirkan demokrasi hingga ke tingkat paling dasar masyarakat kini resmi terwujud.

Sebanyak 6.032 Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga (RT/RW) periode 2025–2030 dilantik secara serentak di Lapangan Karebosi Makassar, Senin (29/12/2025), menandai sejarah baru demokrasi lokal di Kota Makassar.

Ribuan Ketua RT dan RW yang dilantik merupakan hasil pemilihan langsung warga di wilayah masing-masing, sebuah mekanisme yang memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemerintahan di tingkat akar rumput.

Dari total 6.032 RT/RW yang dilantik, terdiri atas 5.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW yang akan menjadi ujung tombak pelayanan publik di lingkungan masing-masing.

Pelantikan serentak RT dan RW ini, sekaligus menjadi tonggak penting dalam memperkuat demokrasi lokal di Kota Makassar.

Sekaligus mempertegas peran Ketua RT dan RW sebagai pelayan masyarakat, penjaga ketertiban lingkungan, dan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Makassar yang tertib, aman, dan berkeadilan.

Wali Kota Munafri menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar yang harus segera dijalankan.

Ia menyebut, terdapat sejumlah indikator kinerja utama yang harus menjadi perhatian serius para Ketua RT dan RW.

“Ketua RT dan RW yang sudah dilantik ini ada beberapa indikator yang harus diselesaikan,” tegas Appi, sapaan akrab Munafri Arifuddin.

Dijelaskan, indikator pertama adalah persoalan sampah yang masih menjadi problem utama di tengah masyarakat.

Orang nomor satu Kota Makassar ini, menegaskan, pentingnya peran Ketua RT dan RW dalam memberikan pemahaman yang benar kepada warga, khususnya terkait kebijakan subsidi pembayaran sampah.

Bahkan, polemik terhadap pembayaran sampah gratis ini, harus clear di tengah-tengah masyarakat bahwa yang diberikan subsidi adalah kelompok masyarakat yang punya penghasilan dengan standarisasi.

“Nah, ini yang harus turun ke tengah masyarakat supaya tidak ada ambigu di masyarakat,” jelasnya.

Indikator kedua, berkaitan dengan sistem pengelolaan sampah yang harus dijalankan secara terintegrasi.
Ia menekankan, pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Sistem pengelolaan sampah harus dilaksanakan secara terintegrasi sehingga masyarakat mampu menjaga lingkungannya.

“Dengan sistem ini, untuk memastikan bahwa proses sampah yang ada di wilayahnya itu bisa terdistribusi atau terbagi dengan baik,” ujarnya.

Indikator ketiga yang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar adalah ketertiban dan keamanan lingkungan.

Appi menegaskan, setiap wilayah RT harus memiliki data kependudukan yang jelas dan akurat.

Dikatakaan, tentu ketertiban dan keamanan lingkungan supaya ditahu benar-benar tidak boleh ada orang-orang yang tidak terdata yang ada di RT hari ini.

“Ke depan kita akan memberlakukan kembali bahwa melapor orang-orang yang datang,” katanya.

Lebih lanjut politisi Golkar ini, menambahkan, sistem keamanan lingkungan harus dijalankan secara kolektif dengan melibatkan unsur TNI dan Polri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam menjaga ketertiban wilayah.

Artinya sistem keamanan lingkungan ini, harus dijalankan secara bersama-sama.

“Tentu bersama dengan pihak-pihak baik TNI maupun Polri untuk menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan untuk menjaga ketertiban lingkungan masyarakat,” lanjutnya.

Indikator keempat adalah pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi warga berbasis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, ini adalah bagaimana proses pemberdayaan bisa berjalan di tengah-tengah masyarakat nantinya.

“Melihat apakah mereka mampu membangun kegiatan-kegiatan usaha dalam bentuk UMKM dan sebagainya yang harus disupport oleh pemerintah,” terangnya.

Mantan Bos PSM Makassar ini, menegaskan, tugas RT dan RW memang tidak sedikit. Namun, fungsi utama mereka adalah berkoordinasi dan menyampaikan informasi yang valid dari pemerintah kepada masyarakat.

Ia menyebutkan, kadang ada informasi yang tidak valid yang sampai ke tengah-tengah masyarakat yang membuat masyarakat menjadi bingung sehingga informasi itu tidak tersebar dengan baik.

Karena itu, Appi berharap, Ketua RT dan RW dapat menjadi corong resmi pemerintah di tingkat lingkungan.

“Nah, ini kalau Ketua RT/RW ini menjadi corong sahnya pemerintah untuk menyampaikan apa yang akan diberitakan kepada masyarakat,” imbuh Appi.

Terkait sistem evaluasi, Appi menyebut, penilaian kinerja Ketua RT dan RW akan dilakukan setiap bulan. Evaluasi tersebut bukan semata-mata untuk menentukan insentif, melainkan untuk melihat sejauh mana kedekatan dan hubungan sosial RT/RW dengan masyarakatnya.

“Sistem evaluasi akan berjalan dari bulan ke bulannya. Indikator-indikator itu bukan memastikan bahwa itu adalah nilai insentif dan sebagainya, bukan itu, tetapi bagaimana kedekatan bonding mereka dengan masyarakat itu bisa terjalin dengan baik,” jelasnya.

Selain itu, Appi menekankan, persoalan ketertiban penggunaan ruang publik, khususnya terkait parkir dan aktivitas berjualan di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Intinya begini, ada wilayah jalan yang tidak boleh dipergunakan untuk menjaga keselamatan warga, bukan cuma parkir sekarang yang bermasalah, jualan-jualan pun seperti itu.

Ia menegaskan, Pemkot Makassar tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat yang semestinya.

“Tidak dilarang untuk berjualan, tidak dilarang untuk mencari nafkah di Kota Makassar, tapi jangan berjualan di tempat-tempat yang dilarang,” tegasnya.

Ke depan, Pemkot Makassar akan melakukan penegasan dan pengaturan yang lebih detail terkait zona parkir dan lokasi berjualan demi keselamatan bersama.

“Akan ada penegasan, akan ada pengaturan yang detail seperti apa, di mana posisi-posisi parkir itu,” pungkasnya.

Sedangkan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan, Ketua RT/RW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Oleh karena itu, setelah resmi dilantik, seluruh Ketua RT dan RW sudah dapat langsung menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah masing-masing.

“RT dan RW itu sejatinya adalah bagian dari kecamatan dan kelurahan. Jadi setelah dilantik, secara resmi mereka sudah bisa langsung bertugas,” ujarnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top