search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Pemkot Makassar Segera Tuntaskan Pembebasan Lahan Jembatan Baru Barombong

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 17 Januari 2026 18:33
PENINJAUAN. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin didampingi Sekda Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda meninjau lokasi rencana pembangunan Jembatan Barombong, beberapa waktu lalu. foto: istimewa
PENINJAUAN. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin didampingi Sekda Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda meninjau lokasi rencana pembangunan Jembatan Barombong, beberapa waktu lalu. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Memasuki awal 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai merealisasikan langkah strategis untuk menjawab persoalan kemacetan kronis di bagian Barat kota tembus wilayah Selatan kota.

Salah satu terobosan utama yang kini dipersiapkan adalah pembangunan jembatan kembar Barombong di ruas (sisi kanan) jembatan di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, yang akan menghubungkan Kota Makassar dengan wilayah Galesong, Kabupaten Takalar, sekaligus menjadi akses vital menuju kawasan selatan Provinsi Sulsel.

Sebagai tahapan awal, Pemkot Makassar memfokuskan perhatian pada proses pembebasan lahan, yang saat ini telah memasuki fase administrasi dan penilaian.

Seluruh dokumen pendukung telah disiapkan Tim Appraisal, sementara Dinas Pertanahan Kota Makassar menjalankan prosedur pembebasan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Proses pembebasan lahan ini, kami targetkan berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026,” jelas Sri Sulsilawati, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sabtu (17/1/2026).

Langkah ini, diselesaikan sebelum lahan secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan pihak Balai jalan dna jembatan. Mengingat, pembagian kewenangan menjadi kunci dalam proyek strategis ini.

Pemkot Makassar bertanggung jawab penuh pada tahapan pembebasan lahan, guna memastikan tidak muncul persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Sementara, Pemprov Sulsel akan menangani pembangunan fisik jembatan, mengingat ruas jalan dan kawasan Jembatan Barombong merupakan aset jalan provinsi.

Proyek ini juga melibatkan kolaborasi lintas institusi, termasuk Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulsel serta pihak PT GMTD Tbk, mengingat sebagian trase pembangunan berada di kawasan yang berdekatan dengan lahan milik warga dan pengembang.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat realisasi pembangunan sekaligus memastikan konektivitas kawasan Barat Kota Makassar hingga selatan provinsi berjalan optimal, aman, dan berkelanjutan.

Sri menegaskan, Pemkot Makassar menargetkan proses pengadaan lahan untuk pengembangan Jembatan Barombong dapat dituntaskan pada akhir Juni 2026.

Proses ini menjadi bagian penting dari komitmen Pemkot Makassar dalam mendukung percepatan pembangunan jembatan kembar Barombong yang bertujuan mengurai kemacetan dan meningkatkan konektivitas wilayah Selatan Kota Makassar hingga Kabupaten Takalar.

Menurutnya, seluruh tahapan pengadaan tanah telah disiapkan secara menyeluruh dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua tahapan sudah kami lakukan, kami menyusun dokumen rencana pengadaan tanah melalui konsultan, melakukan koordinasi dan konsultasi baik secara internal maupun eksternal,” jelasnya.

Sri menjelaskan, secara internal persiapan dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Dinas Pertanahan Kota Makassar. Sementara, secara eksternal, Pemkot Makassar melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk mitigasi risiko.

“Kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri dan juga Kepolisian agar seluruh proses berjalan aman, transparan, dan sesuai koridor hukum,” terangnya.

Sri memaparkan, pengadaan tanah Jembatan Barombong telah disusun dalam timeline yang jelas dan terstruktur.

Pada tahap penganggaran yang dilaksanakan pada Desember 2025, Pemkot Makassar melakukan kunjungan lokasi pengadaan lahan.

Kemudian, perkiraan nilai tanah dan bangunan melalui penilai beregister, serta mengusulkan nilai tanah dan bangunan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Memasuki tahap perencanaan pada Januari hingga Februari 2026, dilakukan pembentukan tim pelaksana, penyusunan dokumen rencana pengadaan tanah melalui konsultan, serta koordinasi dan konsolidasi internal dan eksternal.

Selanjutnya, pada tahap persiapan yang berlangsung Maret hingga April 2026, Pemkot Makassar membentuk tim kegiatan pengadaan tanah, menunjuk tim appraisal untuk penentuan nilai ganti rugi, serta melakukan verifikasi dokumen dan legalitas kepemilikan tanah.

Tahap pelaksanaan dijadwalkan pada Mei 2026, yang meliputi pengadaan tanah secara langsung dengan pihak yang berhak, proses negosiasi, serta pembayaran ganti rugi.

Sementara, tahap penyerahan akan dilakukan pada Juni 2026, berupa penyerahan dokumen legalitas tanah yang telah dibebaskan serta peralihan atau pelepasan hak atas tanah kepada Pemkot Makassar.

“Kami berharap pada Juni seluruh dokumen legalitas tanah sudah selesai dan status kepemilikannya resmi atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.

Terkait anggaran, Sri menyebutkan, Pemkot Makassar hanya menangani pembiayaan pengadaan lahan. Untuk tahun anggaran 2026, nilai pengadaan lahan belum bisa disampaikan.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penilaian tim appraisal beregister, untuk tiga bidang tanah yang akan dibebaskan nilainya berkisar kurang lebih miliaran.

Ia menjelaskan, penentuan nilai tersebut dilakukan setelah tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), pemerintah kecamatan, kelurahan, serta mengacu pada visibility study dan desain jembatan yang telah disiapkan.

“Awalnya, ada lima bidang tanah berdasarkan data dari kecamatan. Namun, setelah turun langsung ke lapangan dan mencocokkan dengan gambar desain dan visibility study, mengerucut menjadi tiga bidang yang benar-benar terdampak,” jelasnya lagi.

Dari tiga bidang tersebut, dua di antaranya terdapat bangunan rumah warga, sementara satu bidang lainnya merupakan lahan kosong.

Komunikasi dengan warga sudah dilakukan sejak awal, tokoh masyarakat dan warga merespons baik karena ini untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi.

Ia menambahkan, total luasan lahan yang dibebaskan berada di bawah lima hektare. Sesuai PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah, skema yang digunakan adalah pengadaan langsung.

Meski demikian, Pemkot Makassar tetap menggunakan skema mitigasi risiko berupa DPPT atau semi-DPPT dengan melibatkan konsultan perencanaan dan tim appraisal independen.

“Penentuan nilai bukan dari internal kami, tetapi oleh tim appraisal. Nanti tetap ada proses negosiasi dengan pihak yang berhak,” tuturnya.

Ia juga menekankan, pembangunan Jembatan Barombong yang selama ini direncanakan sejak bertahun-tahun lalu dapat segera terealisasi demi kepentingan masyarakat luas, mengingat tingginya tingkat kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut pada jam-jam tertentu.

Dalam proyek Jembatan Barombong, Pemkot Makassar bertanggung jawab penuh pada pembebasan lahan.
Sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi perencanaan pembangunan fisik jembatan.

Dan, BBPJN akan melaksanakan pembangunan fisik jembatan dengan anggaran dari APBN.

Ia berharap, setelah kewenangan Pemkot Makassar diselesaikan, pihak provinsi dan Balai Besar juga melakukan percepatan pembangunan fisik.

Termasuk komitmen dari pihak GMTD yang informasinya akan menghibahkan lahan pendukung. Sehingga, percepatan pembangunan.

Sri menegaskan, Pemkot Makassar telah menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan pengadaan lahan pada 2026.

“Kami Pemkot Makassar, yakni Pak Wali Kota sudah berkomitmen dan akan menjalankan kewenangannya sampai tuntas jembatan baru di Barombong,” pungkasnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top