PLUZ.ID, MAKASSAR – Forum Penyelamat Olahraga Kota Makassar (FPOM) mengadakan dialog serta konsolidasi terkait upaya menyelamatkan Keolahragaan Makassar dari anasir-anasir yang mencari keuntungan dalam mengelola keolahragaan di Kota Makassar di Warkop Pojok, Jl Tupai, Kota Makassar, Jumat (23/1/2026).
Hasilnya, memberikan ultimatum kepada Ismail untuk memilih salah satu posisi rangkap jabatan saat ini, yakni sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar dan Anggota DPRD Kota Makassar.
“Saudara Haji Ismail, harus memilih salah satu dari sebagai Ketua KONI Kota Makassar atau Anggota DPRD Kota Makassar. Harus mundur dari keanggotaan legislatif (DPRD Kota Makassar) atau mundur dari pengurusan (ketua) organisasi/lembaga, dalam hal ini KONI Kota Makassar. Aturannya sangat jelas dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Makassar,” terang Mochtar Djuma, Perwakilan Forum Penyelamat Olahraga Kota Makassar kepada media usai dialog ini.
Mochtar Djuma menjelaskan, dimana ketentuan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Peraturan Tatib DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023, menegaskan ‘Larangan Rangkap Jabatan terhadap Lembaga/Organisasi yang Sumber Pendanaanya berasal dari APBN/APBD’, Pasal 186 ayat (1) huruf c. Konsekuensi dari dilanggarnya Tatib tersebut adalah ‘Pemberhentian’, Pasal 187.
“Namun, terdapat toleransi terhadap Anggota DPRD Kota Makassar, yang melanggar aturan tersebut. Namun, aturan harus ditegakkan, yaitu, mundur dari keanggotaan legaislatif atau mundur dari pengurusan (ketua) organisasi/lembaga,” tegas mantan anggota DPRD Kota Makassar ini.
MJ, sapaan akrab Mochtar Djuma, mengatakan, terungkap fakta dengan jelas, memang aturan ‘Larangan Rangkap Jabatan’ merupakan “tindakan haram’ yang dilarang bagi anggota DPRD.
Aturan tersebut telah ada sejak era Yusuf Gunco, Mochtar Djuma, dan Zulkifli HIM, salah seorang saksi yang dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, yang merupakan bagian dari tim perumus peraturan tatib tersebut, di periode jabatan 2014-2019.
Mochtar Djuma menjelaskan, pihaknya mendorong agar pengelolaan KONI Kota Makassar dapat dikerjakan secara
profesional.
“Termasuk mendorong peningkatan prestasi atlet dan kesejehteraan atlet, serta seluruh kompenen yang terlibat di dalamnya,” ucap MJ, sapaan akrab Mochtar Djuma.
Forum Penyelamat Olahraga Kota Makassar sendiri telah menggungat Ismail. Dimana gugatan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
Yang mana dalam gugatannya mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum KONI Kota Makassar, dengan menerabas aturan-aturan hukum (Tatib DPRD Kota Makassar).
Setelah melewati rangkaian pemeriksaan di persidangan, ditemukan fakta persidangan, Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ismail, tidak pernah sekalipun menghadiri lersidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Selain itu, tidak ada bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Ketua KONI Makassar, yang membenarkan atau mentolerir perbuatan rangkap jabatan Ismail.
Bahkan, ada peristiwa yang cukup memalukan pada saat pemeriksaan saksi dari Ismail, sehingga Majelis Hakim harus mengusir saksi yang diajukan tersebut. Dikarenakan, Kuasa Hukum Ismail tidak memahami proses beracara, sebagaimana KUH Acara Perdata yang berlaku.
“Masa, salah seorang penggugat dipaksa dan diminta menjadi saksi tergugat oleh kuasa hukum tergugat. Hal itulah yang membuat hakim berang, dan mengusir keluar saksi dari ruangan persidangan,” beber Mochtar Djuma.
Dalam dua pekan ke depan, kuasa hukum penggugat akan mengajukan kesimpulan, sebelum dibacakannya putusan akhir.
“Keyakinan Kami, bahwa seluruh dalil gugatan akan diterima Majelis Hakim. Namun, ada hal penting yang tidak boleh diabaikan, yaitu meminta pelaksanaan RDP (Rapat Dengar Pendapat) kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar. Guna menindaklanjuti fakta persidangan, yang melarang tegas rangkap jabatan yang dilakukan Ketua Umum KONI Kota Makassar,” tegasnya.
“Jadi, secara pendekatan hukum, Forum Penyelamat Olahraga Kota Makassar telah
menempuh jalur litigasi, saat ini, segera akan menempuh jalur politis di BK DPRD Kota Makassar,” tambah Mochtar Djuma.
Sidang Pengadilan Negeri Makassar
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kota Makassar, Zulkifli HIM, menegaskan, larangan anggota legislatif merangkap jabatan pada organisasi yang pendanannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penegasan itu disampaikan Zulkifli saat memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (20/1/2026), terkait rangkap jabatan anggota DPRD Makassar, Ismail yang juga Ketua KONI Makassar.
“Tidak diperbolehkan anggota DPRD rangkap jabatan pada lembaga yang didanai APBD. Selain melanggar tata tertibz juga sarat dengan conflict of interest,” katanya.
Zulkifli menambahkan, larangan rangkap jabatan itu sudah lama.
Saat menjabat sebagai legislator Makassar periode 2009-2014, Zulkifli mengaku, pernah ditawari memimpin organisasi yang dibiayai APBD, tetapi ia menolaknya.
“Kan tidak logis jika anggota dewan yang menyusun dan menetapkan APBD, tetapi dia juga yang mengelolanya. Aneh kan,” katanya lagi.
Selain Zulkifli, mantan tenaga ahli DPR RI, Ahmad Sidiq, yang menjadi saksi juga memberi keterangan serupa.
Ahmad mengatakan, setiap legislator sebelum dilantik sudah menandatangani pakta integritas. Salah satu poin dari pakta integritas itu, adalah fokus mengemban amanah sebagai wakil rakyat.
“Mereka yang menjadi direktur perusahaan saja harus berhenti kala terpilih sebagai anggota dewan. Apatah lagi pada organisasi yang sumber dananya dari APBD,” katanya.
Gugatan rangkap jabatan Ismail sebagai anggota DPRD Makassar dan Ketua KONI Makassar dilakukan Forum Penyelamat Olahraga Kota Makassar yang diketuai Mochtar Djuma.
Kuasa hukum Forum Penyelamat Olahraga Makassqr, Prawidi, berdalih gugatan ini, dilakukan agar kepengurusan KONI tetap sesuai koridor dan tidak melanggar ketentuan yang ada. (***)