search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Pemkot Makassar Siapkan Regulasi Baru Perumahan, Penyerahan PSU Wajib Lebih Awal

doelbeckz - Pluz.id Jumat, 23 Januari 2026 15:21
PERTEMUAN. Presiden Direktur PT GMTD Ali Said menemui Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Balai Kota Makassar, Jumat (23/1/2025). foto: istimewa
PERTEMUAN. Presiden Direktur PT GMTD Ali Said menemui Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Balai Kota Makassar, Jumat (23/1/2025). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mendorong tertib pengelolaan kawasan permukiman melalui percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Sebagaimana dibahas dalam audiensi antara Pemkot Makassar dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) di Balai Kota Makassar, Jumat (23/1/2025).

Pertemuan ini, dipimpin langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin serta dihadiri Presiden Direktur PT GMTD Ali Said.

Ini secara khusus membahas progres dan mekanisme penyerahan PSU di kawasan Perumahan Kanimega yang mencakup Taman Khayangan, Nirwana dan Menteng Garden, termasuk sejumlah lokasi pengembangan PT GMTD lainnya di sepanjang Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.

Sebagai bagian dari komitmen bersama untuk memastikan kepastian hukum aset, peningkatan kualitas layanan infrastruktur dasar, serta keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik bagi masyarakat Kota Makassar.

Presiden Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD), Ali Said, mengatakan, audiensi bersama Wali Kota Makassar membahas sejumlah hal penting terkait aset perusahaan serta proses penyerahan PSU di kawasan pengembangan GMTD.

“Kami bertemu dengan Pak Wali Kota untuk membicarakan beberapa hal yang berkaitan dengan aset serta penyerahan PSU di GMTD,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama antara perusahaan swasta dan Pemkot Makassar dalam membangun sinergi dan saling mendukung.

Khususnya dalam memastikan pengelolaan kawasan yang tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Dalam pertemuan tersebut, kami juga melaporkan kondisi fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta perkembangan terkini kawasan GMTD,” jelas Ali Said.

Pada kesmepatan ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan, proses penyerahan PSU dari PT GMTD kepada Pemkot Makassar, telah mulai berjalan dan akan terus dipercepat.

Munafri mengatakan, hasil pertemuan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian informasi kepada masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan GMTD, proses penyerahan PSU kini telah masuk tahap koordinasi dan pemetaan.

“Dari hasil ini nanti, saya akan sampaikan kepada masyarakat yang berada di kawasan perumahan bahwa proses PSU GMTD sudah berjalan,” katanya.

“Penyerahan PSU ini penting, kami Pemerintah lakukan pembenahan, yang terpenting agar warga mengetahui bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada sedang kita tata secara bertahap,” tambah Appi, sapaan akrabnya.

Appi juga meminta pihak PT GMTD untuk segera memetakan klaster-klaster perumahan yang telah siap diserahkan PSU-nya kepada Pemkot Makassar, serta memastikan seluruh proses administrasi dilakukan secara tertib dan terkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya minta pihak GMTD memetakan klaster mana saja yang sudah siap diserahkan PSU-nya ke pemkot, dan koordinasi juga harus dilakukan dengan BPN agar status lahannya jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, Pemkot Makassar akan menugaskan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) untuk melakukan kunjungan langsung ke kawasan GMTD guna melakukan pembahasan secara teknis dan detail terkait kondisi PSU, kesiapan administrasi, serta tahapan penyerahan aset.

Appi juga mengungkapkan, Pemkot Makassar tengah menyiapkan perubahan regulasi daerah terkait pengembang perumahan, sebagai langkah pembenahan tata kelola ke depan.

“Ke depan, kami akan melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) pengembang, agar penyerahan PSU dilakukan lebih awal, bahkan sebelum kawasan perumahan dibangun,” tuturnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pengembang, sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik demi kepentingan masyarakat Kota Makassar.

“Ini untuk memastikan sejak awal tidak ada persoalan aset dan pelayanan publik bisa berjalan optimal,” tukansya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top