Praktisi Hukum Nilai Karta Jayadi Harus Dikembalikan sebagai Rektor UNM
PLUZ.ID, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang diduga dilakukan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Karta Jayadi.
Polda Sulsel berdalih kasus yang dilaporkan dosen berinisial QDR itu, dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana penyebarluasan atau penyiaran pornografi seperti diatur dalam pasal 407 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 622 Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ihwal tidak terpenuhinya unsur pidana ini, disampaikan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/I/RES.2.6/2025/Ditreskrimsus tertanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani langsung Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Dedi Supriyadi.
Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum, Dr Yusuf Gunco SH MH, dengan tegas sangat berharap, agar hak-hak hukum Karta Jayadi harus dipulihkan, termasuk pengangkatan kembali sebagai Rektor UNM, mengingat seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti berdasarkan hasil penyelidikan Polda Sulsel sebagaimana tertuang dalam SP2HP yang telah dikeluarkan.
“Sebagai institusi yang profesional Kemdiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) berkewajiban menjalankan tugas dan kewenangannya dengan mengedepankan supremasi hukum serta kepentingan keadilan masyarakat di atas segala-galanya,” tegas Yusuf Gunco, Selasa (3/2/2026).
Yusuf Gunco mengurai, bertolak dari kasus Rektor UNM yang dilaporkan sebagai terlapor di Polda Sulsel, dimana yang bersangkutan diduga melakukan pelecehan terhadap seseorang.
Laporan tersebut telah melalui tahapan penyelidikan aparat penegak hukum dan menghasilkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) Nomor: B/962/Res.2.6/2025/Ditreskrimsus, yang menyimpulkan bahwa dugaan pelecehan tersebut tidak dapat dibuktikan.
Berdasarkan hal tersebut, sudah sepatutnya Kemdiktisaintek menelaah secara cermat serta menilai secara objektif putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh Polda Sulsel.
Oleh karena itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) wajib menghormati dan mematuhi SP2HP tersebut, mengingat Karta Jayadi sebelumnya telah diberhentikan dan/atau ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sebagai Rektor UNM semata-mata disebabkan adanya laporan pidana dari seorang perempuan yang mengaku mengalami pelecehan seksual.
“Indonesia adalah negara hukum, dimana kepentingan dan keputusan hukum harus ditempatkan di atas segala-galanya pertimbangan lainnya. Maka, Mendiktisaintek seharusnya berpegang teguh pada putusan hukum yang bersifat final dan mengikat, bukan didasarkan pada asumsi atau pemikiran negatif yang belum terbukti secara hukum. Jika tidak, hal tersebut berpotensi mengakibatkan pelanggaran terhadap hak hukum warga negara, dalam hal ini Prof Dr H Karta Jayadi MSn,” terangnya. (***)