PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat kolaborasi dalam penerapan pidana kerja sosial.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Makassar Surianto di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Senin (9/3/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Makassar, termasuk penyediaan lokasi kegiatan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial berdasarkan putusan pengadilan.
Wali Kota Munafri menilai, penerapan pidana kerja sosial merupakan pendekatan positif dalam sistem penegakan hukum, karena tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Ini adalah langkah yang Insya Allah akan memberikan dampak baik bagi Kota Makassar,” ujar Appi, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, sebagai ibu kota Provinsi Sulsel, Makassar berpotensi menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dalam jumlah yang cukup besar.
Oleh karena itu, Pemkot Makassar siap menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang menetapkan hukuman tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan putusan hakim, terutama dalam penyediaan lokasi kegiatan kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana.
Appi berharap, kerja sama yang terbangun melalui MoU ini, dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sehingga proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.
“Saya berharap seluruh pihak yang hadir dapat menjadi satu kesatuan untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik” jelasnya.
Pemkot Makassar juga siap memetakan sejumlah lokasi kegiatan kerja sosial, salah satunya melalui program kebersihan kota yang dapat memberikan manfaat langsung bagi lingkungan.
“Setiap institusi sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tinggal kita sinkronkan agar pelaksanaannya berjalan bersama,” jelasnya.
Sementara, Kepala Balai Pemasyarakatan Klas I Makassar, Surianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkot Makassar dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai amanah regulasi terbaru.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Makassar Insya Allah sudah siap melaksanakan putusan hakim terkait pidana kerja sosial. Kami bersyukur Pemerintah Kota Makassar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan amanah undang-undang tersebut,” ungkapnya.
Surianto merincikan, pidana kerja sosial diberikan kepada pelaku tindak pidana sesuai dengan putusan pengadilan tertentu. Pelaksanaannya akan dilakukan di lokasi-lokasi yang telah disepakati melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar.
Dengan adanya MoU ini, Surianto berharap, pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Makassar dapat berjalan lebih terstruktur, terawasi, serta memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan bagi pelaku tindak pidana.
Kegiatan ini turut dihadiri Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumega, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, Perwakilan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Mut Zaini.
Turut hadir Kepala Lapas Klas I Makassar Sutarno, Kepala Rutan Klas I Makassar Jayadi Kusumah, serta jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkot Makassar. (***)