PLUZ.ID, MAKASSAR – Komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan aparatur kembali ditunjukkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk pertama kalinya memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu turut menjadi penerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Melalui penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Pemkot Makassar memastikan hak aparatur pemerintah tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar dalam memberikan kepastian sekaligus penghargaan atas dedikasi para pegawai yang selama ini menjalankan roda pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Wali Kota Munafri memastikan pencairan THR bagi aparatur di lingkup Pemkot Makassar mulai diproses.
THR tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Munafri mengatakan, Pemkot Makassar telah berkoordinasi dengan jajaran pengelola keuangan daerah untuk memastikan proses pencairan THR berjalan sesuai ketentuan.
“Banyak yang bertanya soal THR ASN. Saya kira kita sudah berkoordinasi memastikan oleh teman-teman di bagian keuangan,” jelas Appi, sapaan akrabnya, di Balai Kota Makassar, Kamis (12/3/2026).
“Mulai hari ini, sudah terproses THR. Baik ASN maupun rekan-rekan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, semuanya dapat,” lanjut Appi didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan.
Kebijakan ini menjadi langkah penting yang menunjukkan kepedulian dan keberpihakan pemerintah kota terhadap seluruh pegawai tanpa terkecuali.
Selama ini, PPPK paruh waktu turut berkontribusi dalam menjalankan roda pelayanan pemerintahan, namun belum selalu mendapatkan hak yang setara seperti aparatur lainnya.
Appi menegaskan, seluruh pegawai yang telah bekerja dan mengabdikan diri untuk Pemkot Makassar berhak mendapatkan perhatian yang sama, terutama dalam pemenuhan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Lanjutnya, kebijakan ini tidak hanya sekadar soal tunjangan, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi para pegawai yang setiap hari memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan diterbitkannya Perwali tersebut, Pemkot Makassar ingin memastikan kesejahteraan aparatur menjadi bagian dari prioritas kebijakan, sekaligus memperkuat semangat kerja dan rasa keadilan di lingkungan birokrasi.
Appi menjelaskan, khusus bagi PPPK yang berstatus paruh waktu, perhitungan THR diberikan secara proporsional sesuai dengan waktu kerja dan besaran gaji yang diterima.
“Yang paruh waktu itu bentuk cara penghitungannya proporsional, dibagi dari waktu kerjanya dengan nilai gajinya. Ya, itulah yang menjadi tunjangannya,” jelas Appi.
Ia menegaskan, pemberian THR kepada PPPK paruh waktu merupakan bentuk kesetaraan dan penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keberadaan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan baru di masa kepemimpinannya sehingga pemerintah kota berupaya memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian yang sama dalam hal kesejahteraan.
“THR bagi PPPK paruh waktu ini, kan baru di zaman sekarang. Jadi harus ada kesetaraan,” tuturnya.
“Apalagi ada regulasi yang mengatur itu, dan kemampuan keuangan daerah juga memungkinkan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada mereka dengan cara yang sudah ditetapkan,” tambah Appi.
Terkait waktu pencairan, Munafri menyampaikan, proses penyaluran THR mulai dilakukan hari ini, Kamis (12/3/2026), pascaditekan Perwali, pencairan berlangsung secara bertahap untuk memastikan seluruh pegawai menerima haknya.
“Sudah ada Perwali, hari ini sudah jalan proses,” singkatnya.
Sedangkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menjelaskan, pemberian THR bagi PPPK dilakukan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Ia mengatakan, Pemkot Makassar memiliki kewenangan untuk memberikan THR kepada PPPK sepanjang kondisi fiskal daerah memungkinkan.
“Memang pemerintah daerah, sesuai kemampuan keuangan daerah, bisa memberikan THR,” ujarnya.
Dakhlan menjelaskan, besaran THR bagi PPPK diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Menurutnya, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan membagi masa kerja dalam bulan terhadap 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima.
“Artinya kalau masa kerjanya di bawah satu tahun, misalnya lima bulan, maka lima bulan itu dibagi 12 kemudian dikali gajinya. Itu yang mereka terima,” jelasnya.
Sementara bagi PPPK yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, maka THR diberikan secara penuh.
“Kalau masa kerjanya berdasarkan SK sudah di atas satu tahun, berarti dia terima full,” tambah Dakhlan.
Ia juga memastikan proses pencairan THR bagi PPPK akan dilakukan bersamaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan saat ini proses administrasi sudah mulai berjalan di bagian keuangan.
“Ini prosesnya sudah mulai di keuangan dan dicairkan bertahap,” katanya.
Adapun total anggaran yang disiapkan khusus untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu dan penuh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar. (***)