Pemkab Bantaeng Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman atas Penilaian Pelayanan Publik 2025
PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng kembali meraih penghargaan dalam bidang pelayanan publik.
Pada penilaian kepatuhan pelayanan publik 2025, Pemkab Bantaeng berhasil memperoleh Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penyerahan opini tersebut dilaksanakan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulsel dalam kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025 di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel, Kota Makassar, Kamis (12/3/2026).
Penyerahan dokuemen tersebut diterima langsung Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin.
“Alhamdulilah, kita telah mendapat pengakuan atas komitmen kita sebagai abdi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Uji Nurdin, sapaan akrabnya
Uji Nurdin menegaskan, hasil penilaian tersebut harus dijadikan bahan evaluasi untuk terus memperkuat standar pelayanan publik.
“Pengakuan tersebut harus dijadikan motovasi untuk senantiasa terus meningkatkan kembali pelayanan publik yang transparan dan berintegritas,” ungkapnya.
Diketahui, Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, serta Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Penilaian ini merupakan instrumen pengawasan Ombudsman untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi. tidak hanya menjadi bentuk pengawasan, tetapi juga menjadi upaya pencegahan agar penyelenggaraan pelayanan publik terus mengalami perbaikan dan peningkatan kualitas. (***)