search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Pemprov Sulsel Perketat Pengawasan Perizinan Usaha Pariwisata

doelbeckz - Pluz.id Rabu, 01 April 2026 09:00
RAPAT. Sekda Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, memimpin rapat pembahasan terkait perizinan usaha sektor pariwisata di Hotel Claro Makassar, Senin (30/3/2026). foto: istimewa
RAPAT. Sekda Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, memimpin rapat pembahasan terkait perizinan usaha sektor pariwisata di Hotel Claro Makassar, Senin (30/3/2026). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui rapat koordinasi memperketat pengawasan terhadap perizinan usaha sektor pariwisata sebagai langkah strategis untuk memastikan kepatuhan hukum dan menjaga kualitas investasi di daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, memimpin rapat pembahasan terkait perizinan usaha sektor pariwisata di Hotel Claro Makassar, Senin (30/3/2026).

Rapat tersebut dihadiri jajaran lingkup Pemprov Sulsel, antara lain Inspektur Daerah Marwan Mansyur, Kepala Satpol PP Andi Arwin Azis, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Asrul Sani, Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Andi Mirna, serta perwakilan dari Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Kesbangpol, dan Biro Hukum.

“Kita akan melakukan pengecekan perizinan terhadap usaha sektor pariwisata di Sulsel, mulai dari awal proses penerbitan izin sampai proses terkini, untuk mengetahui pada tahapan mana terjadi pelanggaran atau pelampauan aturan,” ujar Sekda Sulsel.

Langkah pengawasan ini akan mencakup seluruh sektor usaha pariwisata di Sulsel.

Pemlrov Sulsel menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bersama instansi terkait.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Asrul Sani, menjelaskan, pihaknya mengelola layanan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai instrumen utama dalam proses perizinan usaha secara nasional.

Selain melibatkan perangkat daerah tingkat provinsi, pengawasan ini juga akan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top