Diskominfo-SP Sulsel dan DPRD Lutim Sinkronkan Penanganan Blank Spot di Daerah Terpencil

PLUZ.ID, MAKASSAR – Akses internet yang belum merata masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah Sulsel.

Di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), keterbatasan jaringan atau blank spot berdampak pada aktivitas pendidikan, layanan publik, hingga konektivitas masyarakat di daerah terpencil.

Menjawab kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulsel menerima kunjungan konsultasi Komisi III DPRD Kabupaten Lutim di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (2/4/2026), untuk mempercepat pemerataan akses digital di wilayah blank spot.

Pertemuan ini membahas pemetaan sekaligus langkah percepatan penanganan wilayah blank spot di Kabupaten Lutim.

Rombongan DPRD Lutim yang terdiri dari Erick Estrada, Muhammad Iwan, dan Alamsyah diterima Sekretaris Diskominfo-SP Sulsel Sultan Rakib, Fungsional Bidang Aplikasi Teknologi Informasi (Aptika) Andi Paisal, serta Fungsional Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) Fitra.

Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi strategis untuk menyelaraskan program pemerataan akses telekomunikasi.

Dalam diskusi, Erick Estrada mengungkapkan, masyarakat di wilayahnya masih sering mempertanyakan keterbatasan akses jaringan internet, khususnya di daerah terpencil.

Hal ini diperkuat Alamsyah yang menyoroti kualitas jaringan yang belum optimal meskipun sebagian wilayah telah terjangkau layanan operator. Keterbatasan ini turut berdampak pada layanan pendidikan daring dan administrasi desa.

Berdasarkan data Diskominfo-SP Sulsel yang dihimpun dari usulan pemerintah kabupaten/kota, terdapat sembilan desa di delapan kecamatan di Kabupaten Lutim yang masih mengalami blank spot.

Data tersebut merupakan usulan sementara dari pemerintah kabupaten dan masih dapat diperbarui sesuai verifikasi lapangan.

Desa-desa tersebut, meliputi Desa Tole (Kecamatan Towuti), Desa Nuha (Kecamatan Nuha), Desa Ujung Baru (Kecamatan Tomoni), Desa Batu Putih (Kecamatan Burau), Desa Parumpanai dan Desa Tabarano (Kecamatan Wasuponda), Desa Tarabbi (Kecamatan Malili), Desa Tawakua (Kecamatan Angkona), serta Desa Margolembo (Kecamatan Mangkutana).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Diskominfo-SP Sulsel, Sultan Rakib, menjelaskan, kewenangan pembangunan jaringan telekomunikasi berada pada pemerintah pusat.

Pemprov Sulsel telah mengusulkan penanganan wilayah blank spot kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang saat ini masih dalam proses tindak lanjut.

Pemprov Sulsel juga tetap berperan dalam fasilitasi koordinasi dan percepatan pengusulan program.

Sebagai langkah percepatan, pemerintah daerah didorong untuk berkoordinasi dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komdigi melalui program penyediaan fasilitas Very Small Aperture Terminal (VSAT) sebagai solusi alternatif percepatan akses internet di wilayah blank spot.

“Program BAKTI ini dapat menjadi solusi percepatan akses internet di wilayah blank spot. Namun, pengusulannya perlu segera dilakukan pada tahun ini atau paling lambat tahun depan,” ujar Sultan Rakib.

Fungsional Bidang Aptika, Andi Paisal, menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menganggarkan pembangunan infrastruktur jaringan, seperti Base Transceiver Station (BTS), karena merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Ia juga menjelaskan, Sulsel saat ini dikategorikan sebagai wilayah non-3T, namun tetap dilakukan advokasi dan pengusulan berkelanjutan agar wilayah blank spot tetap mendapatkan perhatian program nasional, meskipun masih terdapat wilayah dengan keterbatasan akses.

Diskominfo-SP Sulsel menegaskan, akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat guna mendorong perluasan akses jaringan internet di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui konsultasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara Pemprov Sulsel dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim dalam mempercepat transformasi digital di Sulsel. (***)

Berita Terkait
Baca Juga