search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Polres Lutim Tetapkan Arlan Tersangka Kasus Penipuan

doelbeckz - Pluz.id Minggu, 19 April 2026 20:18
Arlan. foto: istimewa
Arlan. foto: istimewa

PLUZ.ID, LUWU TIMUR – Seorang warga Towuti, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Arlan, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan.

Tersangka Arlan berprofesi sebagai rekanan atau kontraktor di Luwu Timur.

Kasus ini bermula dari laporan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ratna ke Polres Luwu Timur, 2023 lalu.

Ratna mengungkapkan, pada 2021 suaminya, Iksan, memodali suatu proyek di Pemeritah daerah setempat yang dimenangkan Arlan.

“Jadi saat itu (tahun 2021) yang bersangkutan Arlan meminjam uang senilai Rp280 juta untuk mendanai pekerjaan atau proyek yang dimenangkan,” tutur Ratna dalam laporannya.

Dana pinjaman ini, rencananya akan dikembalikan setelah pekerjaan atau proyek yang dimenangkan Arlan selesai. Namun, dua tahun berlalu, dana pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan.

Merasa dananya telah digelapkan, Ratna melayangkan laporan ke Polres Luwu Timur pada 2023.

Sejak saat itu kasus penipuan dan penggelapan inipun bergulir di Polres Luwu Timur.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026), membenarkan laporan Ratna.

“Terlapor (Arlan) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026 lalu dan dikenakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancama 4 tahun penjara.” kata Jody via telepon selularnya.

Sementara, korban Ratna berharap, dananya senilai Rp 280 juta dapat dikembalikan Arlan.

“Sudah terlalu kami berikan kesempatan dan menunggu itikad baik saudara Arlan mengembalikan dana yang kami pinjamkan namun sampai saat ini belum ditunaikan,” imbuh Ratna. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top