search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Kejari Lutim Periksa PPTK Seragam Sekolah Gratis

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 25 April 2026 18:00
Ilustrasi. foto: istimewa
Ilustrasi. foto: istimewa

PLUZ.ID, LUWU TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim) terus mengendus dugaan penyimpangan pada pengadaan seragam sekolah gratis yang menjadi program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dibawah nakhoda Bupati Irwan Bachri Syam-Wakil Bupati Puspawati Husler.

Informasi yang dihimpun penyidikan kasus yang diduga teindikasi korupsi ini, terus dilakukan Kejari Luwu Timur.

Termasuk telah memeriksa sejumlah pihak terkait. Salah satunya Nirmalasari, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang PAUD di Dinas Pendidikan Luwu Timur.

Namun, berdasarkan sumber yang ada, Nirmalasari tiba-tiba dimutasi sebagai Kabid PAUD Dinas Pendidikan ke Kabid Peindustrian di Dinas Perindustrian Luwu Timur.

“Tapi meski dimutasi dari Kabid PAUD, dalam perkara ini, jika ditemukan ada penyelewengan anggaran, maka dia (Nirmalasari) tetap tidak bisa lari dari tanggung jawabnya sebagai PPTK,” kata sumber media ini, Jumat (24/4/2026).

Informasi lain, diperoleh sejumlah pihak lainnya yang juga telah diperiksa sebagai saksi, yakni Agus Saman juga selaku PPTK yang menjabat Kabid SD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur.

Ada juga Lisna, sebagai PPTK yang menjabat Kabid SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur.

“Dalam waktu dekat ini, Kadis (Kepala Dinas) Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur Raodah dan Kabag Hukum Pemkab Luwu Timur Yerslin akan dipanggil dalam penyidikan kasus ini. Raodah akan dipanggil sebagai saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” kata sumber media ini.

Kasus dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah ini, kabarnya lantaran menyalahi Peraturan Bupati (Perbup). Dimana dalam Perbup disebutkan dana sebesar Rp8,7 miliar mesti dibuatkan rekening masing-masing kepada siswa selaku penerima manfaat bantuan seragam sekolah. Bukan penyalurannya melalui Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga ditengarai menyalahi Petunjuk Teknis (Juknis).

Sesuai peruntukannya, program unggulan seragam sekolah ini, akan diperuntukan bagi pelajar dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mereka akan mendapatkan perlengkapan seragam sekolah secara cuma-cuma alias gratis berupa sepatu, celana/rok, baju, topi hingga tas sekolah.

Pada 2025 lalu, Pemkab Lutim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan anggaran sebesar Rp8,7 miliar untuk mendistribusikan perlengkapan seragam peserta didik tersebut.

Anggaran sebesar itu, seyogjanya mengcover perlengkapan pakaian seragam
sebanyak 16.737 siswa pada tiga jenjang pendidikan di Kabupaten Luwu Timur.

Kejari Luwu Timur melalui Kasi Intel, Deri Fuad Rachman, membenarkan pihaknya sudah meningkatkan penanganan perkara seragam gratis ini, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Saat ini kami akan melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Kita masih kerja dan masih berproses,” ungkap Deri.

Ia mengakui, jika tiga PPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur telah dimintai keterangannya sebagai saksi, yakni Kepala Bidang PAUD (Nirmalasari), Kepala Bidang Sekolah Dasar (Agus Saman), dan Kepala Bidang SMP (Lisnah).

“Sejumlah pihak masih akan dipanggil demi kepentingan penyidikan,” katanya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top