
PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Sulsel dalam rapat paripurna, Rabu (13/5/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Jufri Rahman mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menghadiri rapat yang juga memuat agenda penetapan dan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025 serta penjelasan DPRD terkait Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Dua Ranperda yang diajukan Pemprov Sulsel masing-masing mengenai perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pemprov Sulsel menilai kedua ranperda tersebut, penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah, menjaga kapasitas fiskal daerah, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di tengah dinamika regulasi nasional.
“Izinkan saya memberikan penjelasan secara garis besar mengenai latar belakang dan materi muatan Ranperda usul Gubernur yang diajukan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan pembahasan dan persetujuan bersama,” kata Jufri Rahman saat membacakan sambutan Gubernur Sulsel.
Jufri menjelaskan, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, termasuk perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pengelolaan BMD yang profesional, transparan, dan akuntabel merupakan kunci dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang sehat serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Pemprov Sulsel juga menilai perubahan regulasi diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum terkait skema pemanfaatan aset daerah, termasuk tata cara sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), serta Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG).
Beberapa poin yang diatur dalam perubahan Perda tersebut antara lain penyesuaian prosedur teknis pemanfaatan BMD agar lebih fleksibel namun tetap terkontrol, termasuk pengaturan mengenai pemindahtanganan barang milik daerah.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan pengelolaan BMD sangat bergantung pada sinergi antara regulasi yang tepat dengan implementasi di lapangan. Oleh karena itu, melalui Ranperda ini, kami berkomitmen memperkuat sistem informasi manajemen aset daerah dan meningkatkan kapasitas aparatur pengurus barang serta pengelola barang agar setiap rupiah aset yang dimiliki dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya,” kata Jufri.
Ia menambahkan, pengelolaan aset yang lebih adaptif diharapkan mampu menjadikan barang milik daerah tidak hanya sebagai beban administratif, tetapi juga instrumen penggerak ekonomi daerah. (***)