GMTD Resmi Serahkan PSU Tujuh Klaster Tanjung Bunga ke Pemkot Makassar

PLUZ.ID, MAKASSAR – Bertahun-tahun menjadi persoalan klasik di berbagai kawasan permukiman, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kini mulai mempercepat penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari para pengembang.

Kali ini, Pemkot Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) resmi mengambil alih pelaksanaan Serah Terima PSU Perumahan dari pengembang kepada Pemkot Makassar.

Penyerahan PSU tersebut, berlangsung di Perumahan Taman Kahyangan Tanjung Bunga, Jl Telaga Raya, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan itu ditandai dengan penyerahan PSU Perumahan Taman Kahyangan dari pengembang PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk kepada Pemkot Makassar yang disaksikan langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Dalam sambutannya, Munafri menegaskan, Pemkot Makassar terus melakukan upaya kebijakan terkait penyerahan PSU seluruh pengembang perumahan di Kota Makassar.

Menurutnya, selama ini proses penyerahan PSU kerap dilakukan di akhir, bahkan setelah kawasan perumahan berkembang dan dihuni masyarakat.

“Kebijakan Pemerintah Kota Makassar, terus berkoordinasi. Bahwa seluruh pengembang yang ada di Kota Makassar wajib menyerahkan PSU di depan, bukan lagi di belakang seperti sebelumnya,” ujar Appi, sapaan akrabnya.

“Alhamdulillah, hari ini GMTD bersama teman-teman pengembang telah menyerahkan PSU ini,” sambung orang nomor satu Kota Makassar ini.

Langkah ini tidak hanya bertujuan mengamankan aset daerah bernilai triliunan rupiah, tetapi juga memastikan pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam meningkatkan kualitas layanan dasar masyarakat di lingkungan perumahan, mulai dari perbaikan jalan, drainase, penerangan, hingga pengelolaan lingkungan.

Sejak 2019 hingga Mei 2026, Pemkot Makassar tercatat telah berhasil menyelamatkan PSU dari 203 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 2,4 juta meter persegi dan nilai aset menembus Rp6,35 triliun.

Appi imengatakan, banyak persoalan terjadi di kawasan perumahan akibat PSU belum diserahkan kepada pemerintah.

Akibatnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penanganan infrastruktur maupun pelayanan dasar kepada masyarakat.

Pada kesempatan ini, orang nomor satu Kota Makassar itu mengapresiasi langkah GMTD yang telah menyerahkan PSU Perumahan Taman Kahyangan kepada Pemkot Makassar.

Ia menyebut, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan pengembang dalam menghadirkan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Setelah diserahkan, maka menjadi tugas pemerintah kota untuk memastikan seluruh proses pembangunan menyentuh masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, kehadiran pemerintah di kawasan perumahan akan semakin nyata setelah PSU resmi menjadi aset pemerintah daerah.

Salah satunya melalui peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan fasilitas lingkungan. Apalagi, selama ini banyak masyarakat mengeluh soal akses jalan.

“Setelah penyerahan ini, maka menjadi urusan pemerintah untuk membuat jalanan di kawasan ini jauh lebih baik,” jelas Appi.

Di akhir sambutannya, Appi mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga semangat gotong royong dan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat di lingkungan perumahan.

Appi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengembang yang telah memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah.

“Terima kasih kepada seluruh pengembang yang telah memberikan apa yang menjadi hak masyarakat dan menjalankan kewajibannya,” ucap Appi.

“Pemerintah hadir sebagai fasilitator agar masyarakat benar-benar merasakan dampak nyata dari pembangunan di Kota Makassar,” sambungnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan, penyerahan PSU memiliki peranan penting dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan kawasan perumahan di Kota Makassar.

Menurutnya, terdapat tiga tujuan utama dalam proses penyerahan PSU kepada Pemkot Makassar.

“Penyerahan PSU perumahan ini memegang peranan yang sangat krusial,” ujarnya.

Dijelaskan, pertama, untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan di wilayah Kota Makassar.

Kedua, untuk melindungi aset resmi Pemkot Makassar. Ketiga, untuk mengoptimalkan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas tersebut demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.

Ia menjelaskan, Disperkim Makassar mulai mengemban tugas penyelamatan aset PSU perumahan sejak 2017.

Dalam pelaksanaannya, berbagai langkah strategis dilakukan guna memastikan proses penyerahan berjalan maksimal dan sesuai ketentuan.

Mahyuddin menyebut, pihaknya secara aktif melakukan koordinasi lintas sektor dengan sejumlah instansi terkait.

Termasuk mendapat dukungan penuh dari Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Negeri Makassar, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

“Sejak 2017 kami terus melakukan upaya penyelamatan aset PSU perumahan,” ungkapnya.

“Kami melakukan koordinasi intensif dan mendapat dukungan dari Tim MCP KPK RI, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, serta Kepala BPN Kota Makassar,” lanjutnya.

Pemkot Makassar menerima penyerahan PSU dari 14 kawasan perumahan dengan rincian sebagai berikut:
1. PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk menyerahkan PSU Perumahan Water Side Villas yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate dengan luas PSU mencapai 24.713 meter persegi dan total nilai aset sebesar Rp102.682.515.000
2. PT Gowa Makassar Tourism Development menyerahkan PSU Perumahan Taman Losari tahap I, tanjung merdeka dengan luas 11.046 meter persegi dan total nilai aset Rp45.896.130.000
3. PSU Perumahan Taman Toraja tahap I, di Tanjung Merdeka dari PT Gowa Makassar Tourism Development diserahkan dengan luas 32.819 meter persegi dan nilai aset sebesar Rp136.362.945.000
4. PSU Perumahan Taman Kahyangan 1 dan 2 diserahkan di Maccini Sombala dengan luas 21.547 meter persegi dan total nilai aset Rp66.795.700.000
5. PT Gowa Makassar Tourism Development turut menyerahkan PSU Perumahan Taman Kahyangan 3 di Maccini Sombala dengan luas 6.896 meter persegi dan nilai aset Rp21.377.600.000
6. PSU Perumahan Taman Kahyangan 5 dan Menteng Garden di Maccini Sombala diserahkan dengan luas 19.995 meter persegi dan total nilai aset sebesar Rp61.984.500.000
7. PSU Perumahan Nirwana Garden di Maccini Sombala Kecamatan Tamalate, diserahkan dengan luas 6.650 meter persegi dan total nilai aset Rp20.615.000.000
8. PT Sami Sari Rawuh, menyerahkan PSU Perumahan Puri Taman sari di Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini dengan luas 9.039 meter persegi dan total nilai aset Rp14.218.347.000
9. PT Sami Sari Rawuh menyerahkan PSU Perumahan Pondok Asri 3 di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya dengan luas 12.348 meter persegi dan nilai aset Rp19.423.404.000
10. PT Dwira Rezky Pratama menyerahkan PSU Perumahan Grand Batua di Batua Kecamatan Manggala dengan luas 693 meter persegi dan nilai aset Rp715.176.000
11. PT Niarinda Delta Mas menyerahkan PSU Perumahan Taman Asri Jaya di Parang Tambubg Kecamatan Tamalate dengan luas 402 meter persegi dan nilai aset Rp414.864.000
12. PT Batara Agung Dewasakti menyerahkan PSU Perumahan Pesona Barombong Indah di Barombong Kecamatan Tamalate dengan luas 16.623 meter persegi dan total nilai aset Rp11.669.346.000
13. PSU Perumahan Golden Regency di Barombong Kecamatan Tamalate dengan luas 1.595 meter persegi dan nilai aset Rp856.515.000
14. PSU Perumahan Pattunuang Resident di Bitoa Kecamatan Manggala dengan luas 851 meter persegi dan total nilai aset Rp1.338.623.000.

Secara keseluruhan, total luasan PSU yang diserahkan pada hari ini mengacu pada nilai NJOP setempat dengan total luas mencapai 145.053 meter persegi dan memiliki nilai aset sebesar Rp504.350.665.000 atau sekitar Rp504,3 miliar.

Nilai tersebut mencerminkan besarnya potensi aset prasarana, sarana, dan utilitas yang kini resmi menjadi bagian dari pengelolaan pemerintah Kota Makassar untuk mendukung pelayanan publik, penataan kawasan permukiman, serta pembangunan infrastruktur kota secara berkelanjutan.

Adapun rekapitulasi serah terima PSU yang telah berhasil diselamatkan Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 2019 hingga 22 Mei 2026 mencapai 203 kawasan perumahan dengan total luas PSU sebesar 2.454.994 meter persegi dan total nilai aset mencapai Rp6.353.409.017.620. (***)

Berita Terkait
Baca Juga